SUMBER
DAYA ALAM
1.
Kebijaksanaan
Sumber Daya Alam
KEBIJAKAN
LINGKUNGAN HIDUP (Pengelolaan Lingkungan Hidup) UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1997, Pasal 1 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,
dimana lingkungan hidup dapat diartikan sebagai kesatuan ruang dengan semua
benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk
hidup lain.
Pengelolaan lingkungan hidup adalah
upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi
kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan,
pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. SDA seperti air, udara, tanah,
hutan dan lainnya merupakan sumberdaya yang penting bagi kelangsungan hidup
mahkluk hidup termasuk manusia. Bahkan, SDA ini tidak hanya mencukupi kebutuhan
hidup manusia, tetapi juga dapat memberikan kontribusi besar terhadap
kesejahteraan yang lebih luas. Namun, semua itu bergantung pada bagaimana pengelolaan
SDA tersebut, karena pengelolaan yang buruk berdampak pada kerugian yang akan
ditimbulkan dari keberadaan SDA, misalnya dalam bentuk banjir, pencemaran air,
dan sebagainya.
Dalam merumuskan
kebijakan lingkungan, Pemerintah lazimnya menetapkan tujuan yang hendak
dicapai. Kebijakan lingkungan disertai tindak lanjut pengarahan dengan cara
bagaimana penetapan tujuan dapat dicapai agar ditaati masyarakat. Undang-Undang
No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) mendasari
kebijaksanaan lingkungan di Indonesia, karena Undang-Undang, peraturan
pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya merupakan instrumen kebijaksanaan
(instrumenten van beleid). Instrumen kebijaksanaan lingkungan perlu ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan lingkungan dami kepastian hukum dan
mencerminkan arti penting hukum bagi penyelesaian masalah lingkungan. Instrumen
hukum kebijaksanaan lingkungan (juridische milieubeleidsinstrumenten) tetapkan
oleh pemerintah melalui berbagai sarana yang bersifat pencegahan, atau
setidak-tidaknya pemulihan, sampai tahap normal kualitas lingkungan. Adapun
arah kebijakan lingkungan hidup terbagi atas:
a. Arah
kebijakan bidang pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam GHBN.
i.
Mengelola sumber daya
alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahtraan rakyat bagi generasi ke generasi.
ii. Meningkatkan
pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan
konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan dengan menerapkan teknologi
rumah lingkungan.
iii. Menerapkan
indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam
pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan
yang tidak dapat balik.
iv. Mendelegasikan
secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan
lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga yang diatur dengan
undang-undang.
v. Mendayagunakan
sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan
kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang
berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan
ruang, yang pengusahaannya diatur oleh undang-undang.
b. Kebujakan
sumber daya alam dalam TAP MPR No.IX/MPR/2001 tentang pembaruan agraria dan
pengelolaan sumber daya alam:
i.
Melakukan pengkajian
ulang terhadap berbagai peraturan undang-undang yang berkaitan dengan sumber
daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan
prinsip-prinsip sebagaimana yang dimaksud pasal5 ketetapan ini.
- Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai macam sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kualitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
- Memperluas pembagian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
- Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
- Menyelesaikan konflik-konflik pemenfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus mengantisipasi potensi konflik dimasa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pasal 5 ketetapan ini.
- Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
c. Kebijakan
pengembangan sumber daya alam bagi pembangunan berkelanjutan. Reformasi
pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat terwujudnya pembangunan
berkelanjutan dapat dinilai lebih baik apabila terumuskan parameter yang
memadai. Secara implementatif, parameter yang dapat dirumuskan adalah:
i.
Desentralisasi dalam
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip dan
pendekatan ekosistem bukan administratif.
- Kontrol sosial masyarakat dengan melalui pengembangan transparansi proses pengembalian keputusan dan peran serta masyarakat. Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap orang secara sendiri-sendiri maupun kelempok memiliki hak yang sama dalam proses perencanaan, pengembilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi pada pengelolaan dan pelestarian pada pengembangan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
- Pendekatan utuh menyeluruh komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pada parameter ini, pengelolaan lsumber daya alam dan lingkungan hidup harus menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan antara faktor-faktor pembentuk ekosistem dan antara satu ekosistem dengan ekosistem lainnya.
- Keseimbangan antara eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara baik.
- Rasa keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Keadilan ini tidak semata bagi generasi sekarang semata, tetapi juga untuk generasi mendatang sesudah kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik.
2.
Pengelolaan
Sumber Daya Alam
Pemanfaatan
sumber daya alam di Indonesia, dikelola oleh beberapa pihak, baik dari pihak
Pemerintah maupun Swasta. Kedua pihak saling mendukung satu sama lain dalam
membuat regulasi (peraturan) SDA, menjadi operator pengelolaan SDA, dan saling
mengontrol dalam pengelolaan SDA. Pemanfaatan SDA, harus mengutamakan dua
prinsip, yaitu optimal dan lestari. Hal ini disebabkan karena sumber daya alam
yang tersedia saat ini tidak hanya diperuntukkan untuk generasi ini saja, tetapi
juga akan digunakan untuk generasi yang akan datang. Sekarang mari kita
pelajari lebih lanjut tentang prinsip-prinsip dalam pengelolaan sumber daya
alam dan sistem kelembagaan yang ada dalam pemanfaatan SDA.
2.1.
Prinsip Optimal Pengelolaan Sumber
Daya Alam
UUD 1945 pasal 33 ayat 3, menyatakan
bahwa: Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Berdasarkan
ayat tersebut, optimalisasi dari pengelolaan sumber daya alam mutlak harus
dilakukan.
Optimalisasi sumber daya alam dapat
berupa pemanfaatan sumber daya alam dengan cara mengambil kekayaan alam secara
menyeluruh dengan memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan resiko kerugian,
demi kepentingan negara dan rakyat, tetapi tetap memperhatikan keberlanjutan
sumber daya alam tersebut dikemudian hari. Optimalisasi pengambilan sumber daya
alam ini, tidak serta merta mengizinkan untuk mengambil seluruh kekayaan alam
tanpa batas dan tanpa perencanaan yang matang, melainkan dilakukan secara arif
dan bijaksana, dengan menerapkan asas pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan berkelanjutan merupakan
pembangunan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masa kini, tentu saja tanpa
mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi masa mendatang. Artinya, dalam
eksploitasi kekayaan alam yang ada, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat pada masa sekarang, tetapi dilakukan tanpa mengorbankan kebutuhan
generasi mendatang. Dengan demikian, anak cucu kita sebagai generasi yang akan
datang juga dapat merasakan dan menikmati kekayaan alam negara yang saat ini
kita rasakan.
Belakangan
ini, sedang hangat dibicarakan tentang cadangan minyak bumi dunia, terutama
Indonesia, yang semakin menipis. Pemerintah telah mengadakan beberapa langkah
pencegahan, diantaranya adalah dengan mengeluarkkan kebijakan konversi minyak
tanah ke gas. Hal ini dilakukan karena menurut penelitian para ahli,
ketersediaan sumber daya alam gas bumi masih sangat melimpah di Indonesia. Hal
tersebut merupakan contoh pemanfaatan sumber daya alam secara maksimal, namun
tidak mengorbankan kebutuhan generasi mendatang. Memaksimalkan pemanfaatan
sumber daya alam yang masih melimpah ruah dan menghemat sumber daya alam yang
semakin menipis dengan tetap memperhatikan keuntungan yang maksimal, namun
kerugiannya minimal.
Berbagai
pihak telah berdaya upaya untuk melakukan penghematan, dengan menggunakan
energi alternatif. Sumber energi alternatif, akan dapat mengurangi penggunaan
sumber energi tidak terbarukan seperti minyak bumi dan batu bara. Penggunaan
sumber energi alternatif juga akan dapat mengurangi pencemaran lingkungan dan
efek negatif pada SDA, seperti: air, udara, hutan, dan lain-lain.
2.2. Prinsip
Lestari Pengelolaan Sumber Daya Alam
Sumber daya alam
dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dengan tetap
memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Lestari yang dimaksud disini
adalah upaya pengelolaan sumber daya alam beserta ekosistemnya dengan tujuan
mempertahankan sifat dan bentuknya. Jadi, prinsip lestari adalah segala daya
upaya yang dilakukan untuk menjaga sumber daya alam yang ada, tetap ada, baik
dilihat dari sifatnya maupun dari bentuknya.
Dengan demikian,
sumber daya alam harus senantiasa dikelola secara seimbang untuk menjamin
keberlanjutan pembangunan nasional. Penerapan prinsip-prinsip pembangunan yang
berkelanjutan diseluruh sektor dan wilayah, menjadi prasyarat utama untuk
diinternalisasikan kedalam kebijakan dan peraturan perundangan, terutama dalam
mendorong investasi pembangunan jangka menengah. Prinsip-prinsip tersebut,
saling bersinergis dan melengkapi dengan pengembangan tata pemerintahan yang
baik berdasarkan pada asas partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas yang
mendorong upaya perbaikan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi
lingkungan hidup. Contoh konsep lestari dalam pengelolaan Sumber Daya Alam
a. Menggunakan
pupuk alami atau organik
Penggunaan pupuk alami
atau pupuk organik dalam pertanian merupakan pilihan yang sangat tepat, karena
dapat menjaga kelestarian tanah. Kandungan mineral serta zat-zat didalam pupuk
organik, sangat cocok untuk menyuburkan tanah, dan zat-zat tersebut tidak
mengandung bahan kimiawi, sehingga sangat ramah lingkungan. Oleh karenanya,
kesuburan tanah yang dipupuk dengan pupuk organik, tidak akan mudah hilang,
karena selalu mengalami regenerasi oleh jasad hidup yang terkandung didalam
pupuk organik. Berbeda dengan pupuk kimia, tidak semua dapat diuraikan oleh
jasad renik didalam tanah, sehingga dalam jangka waktu yang lama akan mengendap
dan akan merusak tanah.
b. Penggunaan
pestisida sesuai kebutuhan
Dalam industri
pertanian, penggunaan pestisida merupakan hal yang mutlak dilakukan untuk
mencegah serangan hama penyakit. Namun, untuk mendukung kelestarian sumber daya
alam, pestisida yang digunakan harus sesuai dengan kebutuhan, agar residu yang
dihasilkan tidak begitu banyak dan mengendap. Sebab, jika residu yang mengendap
sudah terlalu banyak pada tempat yang sama, dapat mempengaruhi kesuburan tanah
serta kualitas tanamannya sendiri, karena terlalu banyak mengandung bahan
kimia.
c. Pelestarian
tanah
Upaya pelestarian tanah
dapat kita lakukan dengan menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan
kembali (reboisasi), terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah perbukitan
atau pegunungan yang miring posisi tanahnya, perlu dibangun terasering atau
sengkedan untuk menghambat lajunya aliran air hujan.
d. Pelestarian
udara
Udara merupakan unsur vital bagi
kehidupan, karena setiap organisme bernapas memerlukan udara. Upaya yang dapat
dilakukan untuk menjaga udara, agar tetap bersih dan sehat, antara lain:
i.
Menggalakkan penanaman pohon ataupun
tanaman hias di sekitar kita. Tanaman dapat menyerap gas-gas yang berbahaya
bagi manusia, dan mampu memproduksi oksigen melalui proses fotosintesis.
Disamping itu, tumbuhan juga mengeluarkan uap air sehingga kelembaban udara
akan tetap terjaga,
ii.
Mengupayakan pengurangan emisi atau
pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan maupun pembakaran mesin.
Asap yang keluar dari knalpot kendaraan bermotor dan cerobong asap, merupakan
penyumbang terbesar kotornya udara di perkotaan dan kawasan industri. Salah
satu upaya pengurangan emisi gas berbahaya ke udara adalah dengan menggunakan
bahan industri yang aman bagi lingkungan, serta pemasangan filter pada cerobong
asap pabrik,
iii.
Mengurangi atau bahkan menghindari
pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atsmosfer. Gas freon
yang digunakan untuk pendingin pada AC atau kulkas serta dipergunakan
diberbagai produk kosmetik, adalah gas yang dapat bersenyawa dengan gas ozon
sehingga mengakibatkan lapisan ozon meyusut.
e. Pelestarian
hutan
Eksploitasi hutan yang terus menerus
berlangsung sejak dahulu hingga kini, tanpa diimbangi dengan penanaman kembali,
menyebabkan kawasan hutan menjadi rusak. Upaya yang dapat dilakukan untuk
melestarikan hutan:
i.
Reboisasi atau penanaman kembali
hutan yang gundul,
ii.
Melarang pembabatan hutan,
iii.
Menerapkan sistem tebang-pilih dalam
menebang pohon,
iv.
Menerapkan sistem tebang-tanam dalam
kegiatan penebangan hutan, dan
v.
Menerapkan sanksi yang berat, bagi
mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengolahan hutan.
f. Pelestarian
flora dan fauna
Kehidupan di bumi,
merupakan sistem ketergantungan antara: manusia, hewan, tumbuhan, dan alam
sekitar. Terputusnya salah satu mata rantai dari sistem tersebut, akan
mengakibatkan gangguan dalam kehidupan. Oleh sebab itu, kelestarian flora dan
fauna merupakan hal yang mutlak harus diperhatikan demi kelangsungan hidup
manusia. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora
dan fauna diantaranya adalah: mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa, serta
melarang kegiatan perburuan liar.
g. Pelestarian
laut dan pantai
Indonesia dikenal sebagai negara
kepulauan yang sangat luas dan banyak menyimpan kekayaan alam yang melimpah.
Kerusakan biota laut dan pantai, lebih banyak disebabkan karena ulah manusia.
Pengambilan pasir pantai, pengrusakan hutan bakau, dan pengrusakan hutan
bakaukarang di laut merupakan kegiatan-kegiatan manusia yang mengancam
kelestarian laut dan pantai. Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai,
dapat dilakukan dengan cara:
i.
Melakukan reklamasi pantai dengan
cara menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
ii.
Melarang pengambilan batu karang
yang berada disekitar pantai maupun di dasar laut.
iii.
Melarang pemakaian bahan peledak dan
bahan kimia lainnya, dalam mencari ikan.
3.
Karakteristik Ekologi Sumber Daya Alam
Ekologi adalah
ilmu yang mempelajari interaksi antara organisme dengan lingkungnanya dan yang
lainnya. Berasal dari kata Yunani yaitu, oikos (“habitat”) dan logos (“ilmu”).
Ekologi diartikan sebagai ilmu yang mempelajari baik interaksi antar makhluk
hidup maupun interaksi antara makhluk hidup dan lingkungannya. Dalam ekologi,
kita mempelajari makhluk hidup sebagai kesatuan atau sistem dengan
lingkungannya.
Teknologi sangat
berpengaruh bagi kelestarian sumber daya alam.tetapi ada teknologi yang
menghabiskan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui.mungkin teknologi
yang seperti ini membuat alam makin kehilangan kelestarianya tetapi, ada juga
teknologi yang menghasilkan sumber daya alam pengganti yang habis(tidak dapat
diperbarui).
Kekayaan alam
Indonesia yang sangat melimpah jika dibandingkan dengan beberapa negara maju
yang ada saat ini, seperti Jepang, Singapura dan lain-lain, dapat dibayangkan
apabila kemampuan meguasai teknologinya lebih maju maka tentunya akan mampu
menjadi salah satu negara yang makmur dengan masyarakat yang sejahtera sebagai
negara maju.
Faktor-faktor
pembatas ekologis ini perlu diperhitungkan agar pembangunan membawa hasil yang
lestari.Hubungan antara pengawetan ekosistem dan perubahan demi pembangunan
demi pembangunan ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan, yaitu :
a. Kebutuhan
untuk memperhatikan kemampuan untuk membuat pilihan penggunaan sumber alam di
masa depan.
b. Kenyataan
bahwa peningkatan pembangunan pada daerah-daerah pertanian tradisional yang
telah terbukti berproduksi baik mempunyai kemungkinan besar untuk memperoleh
pengembalian modal yang lebih besar dibanding daerah yang baru.
c. Kenyataan
bahwa penyelamatan masyarakat biotis dan sumber alam yang khas merupakan
langkah pertama yang logis dalam pembangunan daerah baru, dengan alasan bahwa
sumber alam tersebut tak dapat digantikan dalam arti pemenuhan kebutuhan dan
aspirasi manusia, dan kontribusi jangka panjang terhadap pemantapan dan
produktivitas daerah (Dasmann, 1973)
Seperti
pernyataan diatas, Sumber daya alam ini adalah energi yang sifatnya tidak dapat
digantikan. Proses penggantian ini membutuhkan waktu yang sangat lama. Hampir
setiap waktu sumber daya alam ini tidak dapat terlepas dari kehidupan manusia.
Beberapa sampel yang bisa kita lihat bahwa sember daya alam ini tak bisa lepas
dari kehidupan kita sehari-hari.
Untuk menjamin
keberlanjutan fungsi layanan sosial-ekologi alam dan keberlanjutan sumberdaya
alam dalam cakupan wilayah yang lebih luas maka pendekatan perencanaan SDA
dengan instrumen penataan ruang harus dilakukan dengan mempertimbangkan bentang
alam dan kesatuan layanan ekosistem, endemisme dan keterancaman kepun ahan
flora-fauna, aliran-aliran energi sosial dan kultural, kesamaan sejarah dan
konstelasi geo-politik wilayah.
Dengan
pertimbangan-pertimbangan ini maka pilihan-pilihan atas sistem budidaya,
teknologi pemungutan/ekstraksi SDA dan pengolahan hasil harus benar-benar
mempertimbangkan keberlanjutan ekologi dari mulai tingkat ekosistem lokal
sampai ekosistem regional yang lebih luas. Dengan pendekatan ekosistem yang
diperkaya dengan perspektif kultural seperti ini tidak ada lagi “keharusan”
untuk menerapkan satu sistem PSDA untuk wilayah yang luas. Hampir bisa
dipastikan bahwa setiap ekosistem bisa jadi akan membutuhkan sistem pengelolaan
SDA yang berbeda dari ekosistem di wilayah lain.
Keberhasilan
kombinasi beberapa pendekatan seperti ini membutuhkan partisipasi politik yang
tinggi dari masyarakat adat dalam proses penataan ruang dan penentuan kebijakan
pengelolaan SDA di wilayah ekosistem. Semakin tinggi partisipasi politik dari
pihak-pihak berkepentingan akan menghasilkan rencana tata ruang yang lebih
akomodatif terhadap kepentingan bersama yang “intangible” yang dinikmati
bersama oleh banyak komunitas yang tersebar di seluruh wilayah ekosistem
tersebut, seperti jasa hidrologis. Dalam konteks ini maka membangun kapasitas
masyarakat adat yang berdaulat (mandiri) harus diimbangi dengan jaringan
kesaling-tergantungan (interdependency) dan jaringan saling berhubungan
(interkoneksi) antar komunitas dan antar para pihak. Untuk bisa mengelola
dinamika politik di antar para pihak yang berbeda kepentingan seperti ini
dibutuhkan tatanan organisasi birokrasi dan politik yang partisipatif demokrasi
(participatory democracy).
Kondisi seperti
ini bisa diciptakan dengan pendekatan informal, misalnya dengan membentuk
“Dewan Konsultasi Multi-Pihak tentang Kebijakan Sumber Daya Alam
Wilayah/Daerah” atau “Forum Multi-Pihak Penataan Ruang Wilayah atau Daerah” yang berada di
luar struktur pemerintahan tetapi secara politis dan hukum memiliki posisi
cukup kuat untuk melakukan intervensi kebijakan. Untuk wilayah/kabupaten yang
populasi masyarakat adatnya cukup banyak, maka wakil masyarakat adat dalam
lembaga seperti ini harus ada.
4.
Daya Dukung Lingkungan
Menurut
Soerjanietal. (1987), pengertian daya dukung lingkungan adalah batas teratas
dari pertumbuhan suatu populasi saat jumlah populasi tidak dapat didukung lagi
oleh sarana, sumber daya dan lingkungan yang ada. Menurut Khana dalam KLH (2010) daya dukung lingkungan dapat
didefinisikan sebagai kemampuan untuk mendapatkan hasil atau produk di suatu
daerah dari sumber daya alam yang terbatas dengan mempertahankan jumlah dan
kualitas sumber dayanya.
Sesuai dengan
pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa daya dukung lingkungan tidak hanya
diukur dari kemampuan lingkungan dan sumberdaya alam dalam mendukung kehidupan
manusia, tetapi juga dari kemampuan menerima beban pencemaran dan bangunan.
Menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya,
keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi
alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta
makhluk hidup lain.
Pengertian
(Konsep) dan Ruang Lingkup Daya Dukung Lingkungan Menurut UU No. 23/ 1997, daya
dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung
perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.
Menurut Soemarwoto (2001), daya dukung lingkungan pada hakekatnya adalah daya
dukung lingkungan alamiah, yaitu berdasarkan biomas tumbuhan dan hewan yang
dapat dikumpulkan dan ditangkap per satuan luas dan waktu di daerah itu.
Menurut Khanna (1999), daya dukung lingkungan hidup terbagi menjadi 2 (dua)
komponen, yaitu kapasitas penyediaan (supportive capacity) dan kapasitas
tampung limbah (assimilative capacity). Sedangkan menurut Lenzen (2003),
kebutuhan hidup manusia dari lingkungan dapat dinyatakan dalam luas area yang
dibutuhkan untuk mendukung kehidupan manusia. Luas area untuk mendukung
kehidupan manusia ini disebut jejak ekologi (ecological footprint). Lenzen juga
menjelaskan bahwa untuk mengetahui tingkat keberlanjutan sumber daya alam dan
lingkungan, kebutuhan hidup manusia kemudian dibandingkan dengan luas aktual
lahan produktif. Perbandingan antara jejak ekologi dengan luas aktual lahan
produktif ini kemudian dihitung sebagai perbandingan antara lahan tersedia dan
lahan yang dibutuhkan. Carrying capacity atau daya dukung lingkungan mengandung
pengertian kemampuan suatu tempat dalam menunjang kehidupan mahluk hidup secara
optimum dalam periode waktu yang panjang. Daya dukung lingkungan dapat pula
diartikan kemampuan lingkungan memberikan kehidupan organisme secara sejahtera
dan lestari bagi penduduk yang mendiami suatu kawasan. Definisi Daya Dukung
Lingkungan/Carrying Capacity yang lain adalah sebagai berikut:
a. Jumlah
organisme atau spesies khusus secara maksimum dan seimbang yang dapat didukung
oleh suatu lingkungan.
b. Jumlah
penduduk maksimum yang dapat didukung oleh suatu lingkungan tanpa merusak
lingkungan tersebut.
c. Jumlah
makhluk hidup yang dapat bertahan pada suatu lingkungan dalam periode jangka
panjang tampa membahayakan lingkungan tersebut.
d. Jumlah
populasi maksimum dari organisme khusus yang dapat didukung oleh suatu
lingkungan tanpa merusak lingkungan tersebut.
e. Rata-rata
kepadatan suatu populasi atau ukuran populasi dari suatu kelompok manusia
dibawah angka yang diperkirakan akan meningkat, dan diatas angka yang
diperkirakan untuk menurun disebabkan oleh kekurangan sumber daya.
Kapasitas
pembawa akan berbeda untuk tiap kelompok manusia dalam sebuah lingkungan tempat
tinggal, disebabkan oleh jenis makanan, tempat tinggal, dan kondisi sosial dari
masing-masing lingkungan tempat tinggal tersebut. Dengan demikian, daya dukung
lingkungan hidup terbagi menjadi dua komponen yaitu kapasitas penyediaan
(supportive capacity) dan kapasitas tampung limbah (assimilative capacity).
5.
Keterbatasan Kemampuan Manusia
Manusia
adalah makhluk hidup yang memiliki kecerdasan baik secara emosional maupun
spiritual yang mampu mengelola dan mengolah segala sesuatu yang terdapat dalam
lingkungan hidup menjadi sesuatu yang mampu menyokong kehidupannya. Manusia dan
lingkungan merupakan unsur yang tak dapat dipisahkan. Lingkungan hidup
merupakan komponen penting dari kehidupan manusia begitu pun sebaliknya
kehidupan manusia memiliki pengaruh besar terhadap kelangsungan lingkungan
hidup. Sebuah contoh sederhana bisa diberikan untuk menggambarkan interaksi
timbal balik antara manusia dan lingkungan hidup. Agar bisa bertahan hidup
manusia membutuhkan kegiatan makan dan minum. Dalam memenuhi kebutuhan itu
manusia memanfaatkan bagian-bagian lingkungan hidup seperti hewan-hewan,
tumbuh-tumbuhan, air, udara, sinar matahari, garam, kayu, barang-barang tambang
dan lain sebagainya. Komponen-komponen lingkungan hidup itu merupakan sumber
mutlak manusia untuk mempertahankan atau meneruskan kehidupannya. Begitu
pentingnya interaksi antara manusia dengan lingkungan hidupnya dapat
digambarkan dalam pernyataan bahwa hanya dalam lingkungan hidup yang optimal,
manusia dapat berkembang dengan baik, dan hanya dengan manusia yang baik
lingkungan akan berkembang ke arah yang optimal.
Interaksi
antara manusia dan lingkungan hidup merupakan proses saling mempengaruhi secara
langsung maupun tidak langsung. Kalau seseorang melakukan sesuatu atas
lingkungannya, misalnya mencangkul maka di sini telah terjadi interaksi antara
manusia dengan tanah yang dicangkul, demikian pula terhadap makhluk-makhluk
hidup yang berada di sekitar tanah yang dicangkul seperti tumbuh-tumbuhan,
hewan, cacing, ulat-ulatan dan binatang mikroba lainya serta terhadap suhu
udara di sekitarnya. Proses interaksi semacam ini disebut sebagai ekosistem,
yaitu suatu interaksi timbal balik antara makhluk-makhluk hidup dengan
lingkungannya sebagai satu kesatuan dalam wujud yang teratur. Ekosistem tidak
saja merupakan interaksi antara manusia dengan lingkungannya tetapi juga antara
makhluk hidup satu dengan lainnya. Antara binatang dengan binatang lain, dengan
tumbuh-tumbuhan dan lingkungan sekitarnya. Lingkungan hidup adalah semua benda,
daya dan kondisi yang terdapat dalam suatu tempat atau ruang yang dapat
mempengaruhi kehidupan manusia dan makhluk hidup. Pengertian lain yang lebih
luas dapat diberikan untuk menjelaskan lingkungan hidup, yaitu kesatuan ruang
dengan semua benda, daya dan keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya
manusia dan perilakunya yang mempengaruhi perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lainnya.
Manusia
dengan kemampuan ilmu dan teknologi bisa membuat perubahan-perubahan, baik
kecil maupun besar pada lingkungannya. Perubahan-perubahan itu terutama terjadi
karena meningkatnya kebutuhan hidup manusia yang mengakibatkan interaksi antara
manusia dan lingkungannya semakin intensif, misalnya dalam penggalian sumber
alam, pengelolaan dan penggunaan sumber alam, dengan demikian, peranan manusia
sangat berpengaruh terhadap kondisi struktur dan sifat fungsional ekosistem.
Manusia
sebagai subjek lingkungan berarti manusia memilki kemampuan untuk mengendalikan
lingkungan, memanipulasi dan mengeksploitasi lingkungan. Manusia mampu
merombak, memperbaiki dan mengkondisikan lingkungan seperti yang dikehendakinnya.
Hal ini dikarenakan:
a.
Manusia mampu
berpikir serta meramalkan keadaan yang akan datang,
b.
Manusia memiliki
ilmu dan pengetahuan,
c.
Manusia memiliki
akal dan budi sehingga dapat memilih hal-hal yang baik.
Perannya
manusia sebagai subjek lingkungan, manusia diharapkan mampu melakukan
pengelolaan lingkungan. Pengololaan lingkungan adalah upaya terpadu dalam
pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan dan
pengembangan lingkungan, terutama lingkungan alam. Mengapa terutama ditujukan
untuk lingkungan alam? Karena lingkungan alam bersifat terbatas dan oleh
karenanya perlu diusahakan terus kelestarian dan keberadaannya untuk mendukung
kesejahteraan manusia. Usaha pengelolaan lingkungan memiliki tujuan antara
lain:
a.
Mencapai kelestarian
hubungan manusia dengan lingkungan sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya.
b.
Mengendalikan
pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
c.
Mewujudkan
manusia sebagai pembina lingkungan hidup.
d.
Melaksanakan
pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan masa
yang akan datang.