Selasa, 26 November 2013

Kemiskinan di Indonesia

Mata Kuliah Ilmu Sosial Dasar
Kemiskinan di Indonesia



 






Disusun Oleh:
Nama   : Faddilah Ridwan Fiqih
Kelas   : 2ID08
NPM   : 32412608



JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2013
KEMISKINAN DI INDONESIA
Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi kekurangan hal-hal yang biasa untuk dipunyai seperti makanan , pakaian , tempat berlindung dan air minum, hal-hal ini berhubungan erat dengan kualitas hidup . Kemiskinan kadang juga berarti tidak adanya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan yang mampu mengatasi masalah kemiskinan dan mendapatkan kehormatan yang layak sebagai warga negara.
Banyak sekali kasus kemiskinan yang terjadi di Indonesia. Berikut ini salah satu contoh kasus kemiskinan yang terjadi di Indonesia:
Kondisi memprihatinkan dialami Luluk Munawaroh, bocah berusia 12 tahun asal Desa Temayang, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban akibat gizi buruk. Tak ayal, tubuh bocah tersebut kurus dan kering hingga berakibat pada kelumpuhan.

Putri terakhir pasangan Tasrip (52) dan Kasi (51) itu, kini kondisinya tidak bisa melakukan aktifitas apapun. Apalagi, berat badan bocah tersebut hanya sekitar 10 kilogram saja.

Setiap hari, Luluk harus digendong ibunya lantaran tidak bisa berjalan. Bahkan untuk bicarapun, Luluk menggunakan isyarat jika ingin melakukan sesuatu.
"Sampai sekarang ini juga masih tidak bisa apa-apa mas, kalau mau kemana-mana ya selalu digendong. Biasanya kalau mau minta sesuatu ya cuman nangis mas," terang Kasti, saat ditemui di rumahnya sambil mengendong Luluk yang terlihat lemas.

Menurut ibu tiga anak tersebut, kondisi kelahiran anak ketiganya itu lahir normal serta tidak ada kelainan sama sekali. Namun kondisi kelumpuhan yang dialami Luluk baru diketahui setelah umur empat tahun yang tak kunjung bisa jalan dan bicara seperti anak umumnya, serta tubuhnya yang kecil.

"Awalnya pada usia empat tahun dia mengalami panas tinggi hingga mengalami kejang, setelah itu sempat saya bawa ke rumah sakit umum Tuban. Saat itu setelah sembuh saya bawa pulang, tapi saat di rumah setiap bulannya pasti selalu mengalami panas yang tinggi," lanjut Kasti.

Sejak itulah kondisi Luluk semakin parah, saat mengalami sakit panas tinggi, keluarga bocah malang tersebut tidak lagi bisa membawanya untuk berobat ke rumah sakit lantaran tidak punya biaya. Keterbatasan biaya dan kurangnya asupan gizi sejak lahir dimungkinkan juga menjadi penyebab utama kondisi bocah tersebut semakin parah.

"Ya setelah itu tidak pernah lagi berobat ke rumah sakit mas. Kalau untuk makanan sehari-hari cuman dengan nasi saja, tapi harus dihaluskan," lanjut Kasti yang hanya seorang buruh tani.

Kini keluarga bocah malang tersebut hanya bisa pasrah dengan keadaan tersebut, pasalnya penghasilan dari buruh tani tidak bisa lagi membawa Luluk untuk berobat lagi dengan kondisi Luluk yang sudah terlanjur kekurangan gizi tersebut. Ia hanya berharap, jika ada keajaiban supaya Luluk masih bisa diobati dan bisa kembali normal seperti anak-anak seusianya.





Analisis
Fenomena seperti kasus diatas sebenarnya sudah banyak terjadi khususnya di Indonesia. Faktor kemiskinan menjadi penyebab seseorang mengalami gizi buruk, dan yang lebih mengenaskan lagi yaitu keterbatasan biaya untuk berobat. Sangat jelas sekali bahwa masyarakat Indonesia khususnya untuk kalangan menengah ke bawah masih jauh dari kondisi sejahtera, bahkan untuk makan sehari-hari saja sudah susah, apalagi ditambah dengan penyakit yang melanda. Dengan munculnya masalah-masalah seperti itu mengakibatkan menurunnya kualitas generasi-generasi muda Indonesia. Masa kecilnya saja sudah menderita, akan sulit untuk berkembang jika terpuruk dalam kemiskinan. Hal seperti ini seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah Indonesia. Jika kasus ini terus bertambah setiap tahunnya, tidak terbayangkan lagi generasi-generasi muda 20 tahun yang akan datang seperti apa kondisinya.

Solusi
Untuk menangani contoh kasus kemiskinan diatas perlu adanya kesadaran dari pemerintah dan masyarakat. Pemerintah harus lebih melihat masyarakat yang tinggal di pedalaman, apakah kehidupannya sudah di kategorikan layak atau tidak. Jangankan masyarakat pedalaman, yang tinggal di kota besar saja masih banyak yang terpuruk dalam kemiskinan. Jika pemerintah belum sanggup mengatasi masalah kemiskinan, ada alternatif lain untuk meminimalisirnya, yaitu dengan memberikan layanan kesehatan gratis untuk warga miskin. Layanan kesehatan gratis bukan hanya pelayanan ala kadarnya, tetapi pelayanan kesehatan hingga pasien tersebut sembuh. Layanan kesehatan gratis sampai saat ini hanya terdapat di beberapa daerah saja, belum menyeluruh ke semua wilayah Indonesia. Sebenarnya bukan hanya pemerintah yang harus pusing dengan masalah ini, masyarakat pun harus sadar akan kondisi ini, begitu pula dengan masyarakat yang di kategorikan miskin. Miskin itu hanya kondisi ekonomi saja yang tidak beruntung. Hidup miskin bukan berarti harus hidup kotor, kebersihan harus menjadi hal yang penting, karena dengan lingkungan dan pola hidup bersih akan mengurangi resiko terkena penyakit. Dengan tidak mengalami sakit, setidaknya mengurangi beban hidup yang dialami. Tanamkan dalam pikiran bahwa bersih itu pangkal sehat, jika sehat maka berpotensi pada semangat, semangat itu menyebabkan seseorang menjadi rajin, dan rajin itu bisa membuat orang menjadi kaya.

Selasa, 12 November 2013

MASYARAKAT PERKOTAAN DAN PEDESAAN



Mata Kuliah Ilmu Sosial Dasar
Masyarakat Perkotaan dan Pedesaan



 






Disusun Oleh:
Nama   : Faddilah Ridwan Fiqih
Kelas   : 2ID08
NPM   : 32412608



JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2013
Masyarakat Perkotaan
Masyarakat perkotaan sering disebut urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta cirri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.
Pengertian masyarakat perkotaan menurut para ahli :
1.      Wirth
Kota adalah suatu pemilihan yang cukup besar, padat dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang heterogen kedudukan sosialnya. 
2.      Max Weber
Kota menurutnya, apabila penghuni setempatnya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya dipasar lokal.
3.      Dwigth Sanderson
Kota ialah tempat yang berpenduduk sepuluh ribu orang atau lebih.
Dari beberapa pendapat secara umum dapat dikatakan mempunyani ciri-ciri mendasar yang sama. Pengertian kota dapat dikenakan pada daerah atau lingkungan komunitas tertentu dengan tingkatan dalam struktur pemerintahan.

Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu :
1. kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa
2. orang kota paa umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu
3. pembagian kerja di antra warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata
4. kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa
5. interaksi yang terjai lebih banyak terjadi berdasarkan pada factor kepentingan daripaa factor pribadi
6. pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu
7. perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.

Masyarakat Pedesaan
Seperti dikemukakan oleh para ahli atau sumber bahwa masyarakat In¬donesia lebih dari 80% tinggal di pedesaan dengan mata pencarian yang bersifat agraris. Masyarakat pedesaan yang agraris biasanya dipandang antara sepintas kilas dinilai oleh orang-orang kota sebagai masyarakat tentang damai, harmonis yaitu masyarakat yang adem ayem, sehingga oleh orang kota dianggap sebagai tempat untuk melepaskan lelah dari segala kesibukan, keramaian dan keruwetan atau kekusutan pikir.

Maka tidak jarang orang kota melepaskan segala kelelahan dan kekusutan pikir tersebut pergilah mereka ke luar kota, karena merupakan tempat yang adem ayem, penuh ketenangan. Tetapi sebetulnya ketenangan masyarakat pedesaan itu hanyalah terbawa oleh sifat masyarakat itu yang oleh Ferdinand Tonies diistilahkan dengan masyarakat gemeinschaft (paguyuban). Jadi Paguyuban masyarakat itulah yang menyebabkan orang-orang kota menilai sebagai masyarakat itu tenang harmonis, rukun dan damai dengan julukan masyarakat yang adem ayem.
Tetapi sebenarnya di dalam masyarakat pedesaan kita ini mengenal bermacam-macam gejala, khususnya hal ini merupakan sebab-sebab bahwa di dalam masyarakat pedesaan penuh dengan ketegangan-ketegangan sosial.

Dalam hal ini kita jumpai gejala-gejala sosial yang sering diistilahkan dengan :

a) Konflik ( Pertengkaran)
Ramalan orang kota bahwa masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang tenang dan harmonis itu memang tidak sesuai dengan kenyataan sebab yang benar dalam masyarakat pedesaan adalah penuh masalah dan banyak ketegangan. Karena setiap hari mereka yang selalu berdekatan dengan orang-orang tetangganya secara terus-menerus dan hal ini menyebabkan kesempatan untuk bertengkar amat banyak sehingga kemungkinan terjadi peristiwa-peristiwa peledakan dari ketegangan amat banyak dan sering terjadi.
Pertengkaran-pertengkaran yang terjadi biasanya berkisar pada masalah sehari-hari rumah tangga dan sering menjalar ke luar rumah tangga. Sedang sumber banyak pertengkaran itu rupa-rupanya berkisar pada masalah kedudukan dan gengsi, perkawinan, dan sebagainya.

b) Kontraversi (pertentangan)
Pertentangan ini bisa disebabkan oleh perubahan konsep-konsep kebudayaan (adat-istiadat), psikologi atau dalam hubungannya dengan guna-guna (black magic). Para ahli hukum adat biasanya meninjau masalah kontraversi (pertentangan) ini dari sudut kebiasaan masyarakat.

c) Kompetisi (Persiapan)
Sesuai dengan kodratnya masyarakat pedesaan adalah manusia-manusia yang mempunyai sifat-sifat sebagai manusia biasanya yang antara lain mempunyai saingan dengan manifestasi sebagai sifat ini. Oleh karena itu maka wujud persaingan itu bisa positif dan bisa negatif. Positif bila persaingan wujudnya saling meningkatkan usaha untuk meningkatkan prestasi dan produksi atau output (hasil). Sebaliknya yang negatif bila persaingan ini hanya berhenti pada sifat iri, yang tidak mau berusaha sehingga kadang-kadang hanya melancarkan fitnah-fitnah saja, yang hal ini kurang ada manfaatnya sebaliknya menambah ketegangan dalam masyarakat.

d) Kegiatan pada Masyarakat Pedesaan
Masyarakat pedesaan mempunyai penilaian yang tinggi terhadap mereka yang dapat bekerja keras tanpa bantuan orang lain. Jadi jelas masyarakat pedesaan bukanlah masyarakat yang senang diam-diam tanpa aktivitas, tanpa adanya suatu kegiatan tetapi kenyataannya adalah sebaliknya. Jadi apabila orang berpendapat bahwa orang desa didorong untuk bekerja lebih keras, maka hal ini tidaklah mendapat sambutan yang sangat dari para ahli.
Karena pada umumnya masyarakat sudah bekerja keras.

Tetapi para ahli lebih untuk memberikan perangsang-perangsang yang dapat menarik aktivitas masyarakat pedesaan dan hal ini dipandang sangat perlu. Dan dijaga agar cara dan irama bekerja bisa efektif dan efisien serta kontinyu (diusahakan untuk menghindari masa-masa kosong bekerja karena berhubungan dengan keadaan musim/iklim di Indonesia).

Menurut Mubiyarto petani Indonesia mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :
a) Petani itu tidak kolot, tidak bodoh atau tidak malas. Mereka sudah bekerja keras sebisa-bisanya agar tidak mati kelaparan.

b) Sifat hidup penduduk desa atau para petani kecil (petani gurem) dengan rata-rata luas sawah ± 0,5 ha yang serba kekurangan adalah nrimo (menyerah kepada takdir) karena merasa tidak berdaya.
Melanjutkan pandangan orang kota terhadap desa itu bukan tempat bekerja melainkan untuk ketentraman adalah tidak tepat karena justru bekerja keras merupakan kebiasaan petani agar dapat hidup.

Menurut BF. Hosolitz bahwa untuk membangun suatu masyarakat yang ekonominya terbelakang itu harus dapat menyediakan suatu sistem perangsang yang dapat menarik suatu aktivitas warga masyarakat itu dan harus sedemikian rupa sehingga dapat memperbesar kegiatan orang bekerja, memperbesar keinginan orang untuk menghemat, menabung, keberanian mengambil resiko, dalam hal mengubah secara revolusioner cara-cara yang lama yang kurang produktif.

KESIMPULAN
Manusia menjalani kehidupan didunia ini tidak bisa hanya mengandalkan dirinya sendiri dalam artian butuh bantuan dan pertolongan orang lain, maka dari itu manusia disebut makhluk sosial. Oleh karena itu kehidupan bermasyarakat hendaklah menjadi sebuah pendorong atau sumber kekuatan untuk mencapai cita-cita kehidupan yang harmonis, baik itu kehidupan didesa maupun diperkotaan. Tentunya itulah harapan kita bersama, tetapi fenomena apa yang kita saksikan sekarang ini jauh sekali dari harapan dan tujuan pembangunan Nasional negara ini, kesenjangan Sosial, yang kaya makin Kaya dan yang Miskin makin miskin, mutu pendidikan yang masih rendah, orang mudah sekali membunuh saudaranya hanya karena hal sepele saja, dan masih banyak lagi fenomena kehidupan tersebut diatas yang kita rasakan bersama, mungkin juga fenomena itu ada pada lingkungan dimana kita tinggal.

REFERENSI:

Rabu, 06 November 2013

DINUL ISLAM



NAMA: Faddilah Ridwan Fiqih
NPM: 32412608
KELAS: 2ID08
DINUL ISLAM
Dinul Islam diterjemahkan dalam bahasa Indonesia adalah Agama Islam. Agama merupakan peraturan dan undang-undang bagi manusia agar tidak kacau. Islam adalah agama Allah untuk seluruh umat yang mengatur hidup nya agar selamat bahagia dunia dan akhirat.
Tujuan Dinul Islam merupakan arah yang mesti dicapai oleh setiap muslim dan muslimat, dengan mengetahui tujuannya akan menimbulkan gairah mengabdikan diri kepada Allah SWT.
Berupaya mengetahui tujuan dinul Islam merupakan suatu keharusan bagi seorang hamba muslim karena dapat menimbulkan gairah mengamalkannya. Tujuan dinul Islam dapat disimpulkan menjadi empat macam, yaitu seperti berikut:
1. Dinul islam bertujuan agar setiap muslim mentaati peraturan Allah dan RasulNya serta peraturan yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari. Peraturan harus ditaati dan dilaksanakan. Hanya dengan mentaati dan melaksanakan peraturan tersebut hidup kita akan selamat di dunia sampai akhiriat.
2. Dinul Islam bertujuan agar setiap muslim beriman kepada Allah dan berakidah secara benar, menghindari kemusyrikan, kekhurafatan dan ketahayulan. Tunduk dan pasrah kepada-Nya untuk memperoleh hidayah dari Allah dengan disertai ikhtiar merupakan wewenang yang dianugerahkan Allah SWT kepada setiap manusia.
3. Dinul Islam bertujuan agar setiap muslim bertakwa, beribadah sesuai dengan tuntunan syariat yang didasarkan atas kemampuannya sebagai muslim. Dinul Islam tidak merupakan beban berat jika dilaksanakan dengan penuh keikhlasan, kesadaran dan pemahaman yang tinggi apalagi pengamalan ibadah mengenai jenjang kesanggupan. Mengenai kewajiban seorang mukmin didalam menjalankan ibadah dijelaskan oleh Allah dalam Firman-Nya sebagai berikut : “Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” (QS. Al-Hajj : 78)
4. Dinul Islam bertujuan agar setiap muslim berakhlak mulia, beramal shaleh, bergaul dan memelihara hubungan dengan semua mahkluk Allah. Selain itu, setiap muslim harus berusaha memelihara lingkungan dan melestarikannya untuk memperoleh kedamaian dan ketentraman.
Perhatikan Hadist Nabi SAW berikut ini :
"Bekerjalah untuk duniamu seakan-akan engkau akan hidup selamanya dan beribadahlah untuk akhiratmu seakan-akan engkau akan mati esok pagi.” (HR. Ibnu Asakir)
Menurut konsep Islam, Allah Swt menurunkan agama Islam sebagai agama yang sempurna kepada utusannya yang terakhir yaitu kepada Nabi Muhammad Saw mempunyai tujuan di turunkannya agama Islam ke muka bumi ini adalah
Mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya
Hubungan manusia ini dengan Allah ini dapat dikatakan sebagai hubungan antara makhluk dengan khaliknya, atau hubungan antara yang diciptakan dengan penciptanya. Bentuk hubungan ini dapat dilihat dari firman Allah Swt dalam Surat Adz-Dzariyat ayat56:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالأِنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ (الذريات:56)

Artinya “ Dan tidaklah Aku ciptakan Jin dan Manusia terkecuali untuk mengabdi kepadaKu.”

Dari ayat diatas dapatlah dipastikan manusia diciptakan hanyalah berbakti kepada Allah. Untuk memberi petunjuk kepada manusia mengenai cara-cara mengabdi yang diperintahkan oleh Allah Swt maka ia mengutus nabi – nabi untuk menjelaskan tentang masalah pengabdian itu.

Mengatur hubungan manusia dengan manusia.
Manusia sebagai makhluk sosial sudah barang tentu hidup bersama dengan anggota lainnya ia bisa mempengaruhi dan bisa juga dipengaruhi, iya bentuk sesuatu untuk bisa hidup dan berkembang, tetapi kehidupan dan berkembang lebih baik tanpa uluran tangan orang lain. Sehubungan dengan hal tersebut diatas ajaran Islam memberikan pedoman hidup bagi manusia, antara lain berupa suruhan atau anjuran agar sesama manusia saling hidup tolong menolong, manusia yang mampu harus menolong yang miskin, yang kuat harus menolong yang lemah, dan yang pandai meberikan pelajaran kepada yang bodoh dan seterusnya. Baik diminta maupun tidak, selama yang diberi pertolongan itu mau menerimanya. Firman Allah Swt dalam surat Al-Maidah ayat 2.

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْأِثْمِ وَالْعُدْوَان
ِ (المائدة: من الآية2)
Artinya “ Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan taqwa dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”


Mengatur Hubungan Manusia Dengan Makhluk Lain
Sebagaimana diketahui bahwa alam diciptakan Allah Swt dan segala isinya adalah diperuntukan kepada manusia. Sepertii dalam surat An-Nahl ayat 12
Artinya “ Dan Dia menundukan malam dan siang matahari dan bulan untukmu, dan bintang-bintang itu ditundukan (untukmu) dengan perintahNya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar ada tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang memahaminya.”

Dalam memanfaatkan alam ini manusia tidak terlepas dari peraturan-peraturan yang mengikat mereka. Dunia ini diperuntukan bukan untuk kepentingan manusia semata-mata. Alam ini akan rusak karena ulah tangan manusia, jadi marilah kita sadari pentingnya syariat agama dengan pemanfaatan serta pelestarian alam demi untuk kepentingan manusia bersama.

Pelanggaran HAM



KASUS PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI MALUKU

Konflik dan kekerasan yang terjadi di Kepulauan Maluku sekarang telah berusia 2 tahun 5 bulan; untuk Maluku Utara 80% relatif aman, Maluku Tenggara 100% aman dan relatif stabil, sementara di kawasan Maluku Tengah (Pulau Ambon, Saparua, Haruku, Seram dan Buru) sampai saat ini masih belum aman dan khusus untuk Kota Ambon sangat sulit diprediksikan, beberapa waktu yang lalu sempat tenang tetapi sekitar 1 bulan yang lalu sampai sekarang telah terjadi aksi kekerasan lagi dengan modus yang baru ala ninja/penyusup yang melakukan operasinya di daerah – daerah perbatasan kawasan Islam dan Kristen (ada indikasi tentara dan masyarakat biasa).
Penyusup masuk ke wilayah perbatasan dan melakukan pembunuhan serta pembakaran rumah. Saat ini masyarakat telah membuat sistem pengamanan swadaya untuk wilayah pemukimannya dengan membuat barikade-barikade dan membuat aturan orang dapat masuk/keluar dibatasi sampai jam 20.00, suasana kota sampai saat ini masih tegang, juga masih terdengar suara tembakan atau bom di sekitar kota.
Akibat konflik/kekerasan ini tercatat 8000 orang tewas, sekitar 4000 orang luka – luka, ribuan rumah, perkantoran dan pasar dibakar, ratusan sekolah hancur serta terdapat 692.000 jiwa sebagai korban konflik yang sekarang telah menjadi pengungsi di dalam/luar Maluku.

Kaitannya dengan pasal dalam UUD 1945
Berdasarkan UU no. 26 tahun 2000, pelanggaran HAM  meliputi  Kejahatan Genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, Membunuh anggota kelompok, kelompok agama, dengan cara:  Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat, mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagian, dan lain sebagainya.
Kejahatan terhadap kemanusiaan atau kelompok tertentu ke kelompok lain.  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung. Pemusnahan;  Pembunuhan; terhadap penduduk sipil, berupa:  Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; Perbudakan;  Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang- wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
 Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secaraN Penyiksaan; N paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa  PenganiayaanNatau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;  terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal  Penghilangan orang secara paksa yang dilarang menurut hukum internasional.
PELAPISAN SOASIAL
Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.

KESIMPULAN
Pelanggaran Hak Asasi Manusia merupakan sebuah tindakan yang tidak berperikemanusiaan, karena secara tidak langsung maupun secara langsung telah merampas hak seseorang atau kelompok untuk melanjutkan hidup, hidup tenang, dan tidak selalu khawatir dengan ancaman-ancaman. Contoh kasus diatas merupakan salah satu dari kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Karena kepentingan kelompok, manusia yang tidak bersalah dan tidak mengetahui masalahnya pun ikut menjadi korban. Pelaksanaan hokum yang tegas merupakan solusi untuk mengurangi tindakan pelanggaran HAM, karena dengan hukuman yang berat membuat seseorang atau kelompok harus berfikir seribu kali untuk melakukan pelanggaran HAM. Perbedaan masyarakat kedalam kelas-kelas atau kedudukan tertentu menjadi salah satu faktor tejadinya perperangan antar kelompok, dan berujung kepada terjadinya pelanggaran HAM.


Referensi: