KASUS PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI
MALUKU
Konflik dan kekerasan
yang terjadi di Kepulauan Maluku sekarang telah berusia 2 tahun 5 bulan; untuk
Maluku Utara 80% relatif aman, Maluku Tenggara 100% aman dan relatif stabil,
sementara di kawasan Maluku Tengah (Pulau Ambon, Saparua, Haruku, Seram dan
Buru) sampai saat ini masih belum aman dan khusus untuk Kota Ambon sangat sulit
diprediksikan, beberapa waktu yang lalu sempat tenang tetapi sekitar 1 bulan
yang lalu sampai sekarang telah terjadi aksi kekerasan lagi dengan modus yang
baru ala ninja/penyusup yang melakukan operasinya di daerah – daerah perbatasan
kawasan Islam dan Kristen (ada indikasi tentara dan masyarakat biasa).
Penyusup masuk ke wilayah perbatasan dan melakukan pembunuhan serta pembakaran rumah. Saat ini masyarakat telah membuat sistem pengamanan swadaya untuk wilayah pemukimannya dengan membuat barikade-barikade dan membuat aturan orang dapat masuk/keluar dibatasi sampai jam 20.00, suasana kota sampai saat ini masih tegang, juga masih terdengar suara tembakan atau bom di sekitar kota.
Akibat konflik/kekerasan ini tercatat 8000 orang tewas, sekitar 4000 orang luka – luka, ribuan rumah, perkantoran dan pasar dibakar, ratusan sekolah hancur serta terdapat 692.000 jiwa sebagai korban konflik yang sekarang telah menjadi pengungsi di dalam/luar Maluku.
Penyusup masuk ke wilayah perbatasan dan melakukan pembunuhan serta pembakaran rumah. Saat ini masyarakat telah membuat sistem pengamanan swadaya untuk wilayah pemukimannya dengan membuat barikade-barikade dan membuat aturan orang dapat masuk/keluar dibatasi sampai jam 20.00, suasana kota sampai saat ini masih tegang, juga masih terdengar suara tembakan atau bom di sekitar kota.
Akibat konflik/kekerasan ini tercatat 8000 orang tewas, sekitar 4000 orang luka – luka, ribuan rumah, perkantoran dan pasar dibakar, ratusan sekolah hancur serta terdapat 692.000 jiwa sebagai korban konflik yang sekarang telah menjadi pengungsi di dalam/luar Maluku.
Kaitannya
dengan pasal dalam UUD 1945
Berdasarkan UU no. 26 tahun 2000,
pelanggaran HAM meliputi Kejahatan Genosida sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras,
kelompok etnis, Membunuh anggota kelompok, kelompok agama, dengan cara: Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental
yang berat, mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagian, dan
lain sebagainya.
Kejahatan terhadap kemanusiaan
atau kelompok tertentu ke kelompok lain.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan
yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang
diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung.
Pemusnahan; Pembunuhan; terhadap
penduduk sipil, berupa: Pengusiran atau
pemindahan penduduk secara paksa; Perbudakan;
Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara
sewenang- wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum
internasional;
Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran
secaraN
Penyiksaan; N
paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa PenganiayaanNatau bentuk-bentuk
kekerasan seksual lain yang setara;
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari
persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin
atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal Penghilangan orang secara paksa yang dilarang
menurut hukum internasional.
PELAPISAN
SOASIAL
Kata stratification
berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut
Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat
ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita
ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam
masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
KESIMPULAN
Pelanggaran Hak Asasi
Manusia merupakan sebuah tindakan yang tidak berperikemanusiaan, karena secara
tidak langsung maupun secara langsung telah merampas hak seseorang atau
kelompok untuk melanjutkan hidup, hidup tenang, dan tidak selalu khawatir
dengan ancaman-ancaman. Contoh kasus diatas merupakan salah satu dari kasus
pelanggaran HAM di Indonesia. Karena kepentingan kelompok, manusia yang tidak
bersalah dan tidak mengetahui masalahnya pun ikut menjadi korban. Pelaksanaan
hokum yang tegas merupakan solusi untuk mengurangi tindakan pelanggaran HAM,
karena dengan hukuman yang berat membuat seseorang atau kelompok harus berfikir
seribu kali untuk melakukan pelanggaran HAM. Perbedaan masyarakat kedalam
kelas-kelas atau kedudukan tertentu menjadi salah satu faktor tejadinya
perperangan antar kelompok, dan berujung kepada terjadinya pelanggaran HAM.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar