Rabu, 06 November 2013

Pelanggaran HAM



KASUS PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI MALUKU

Konflik dan kekerasan yang terjadi di Kepulauan Maluku sekarang telah berusia 2 tahun 5 bulan; untuk Maluku Utara 80% relatif aman, Maluku Tenggara 100% aman dan relatif stabil, sementara di kawasan Maluku Tengah (Pulau Ambon, Saparua, Haruku, Seram dan Buru) sampai saat ini masih belum aman dan khusus untuk Kota Ambon sangat sulit diprediksikan, beberapa waktu yang lalu sempat tenang tetapi sekitar 1 bulan yang lalu sampai sekarang telah terjadi aksi kekerasan lagi dengan modus yang baru ala ninja/penyusup yang melakukan operasinya di daerah – daerah perbatasan kawasan Islam dan Kristen (ada indikasi tentara dan masyarakat biasa).
Penyusup masuk ke wilayah perbatasan dan melakukan pembunuhan serta pembakaran rumah. Saat ini masyarakat telah membuat sistem pengamanan swadaya untuk wilayah pemukimannya dengan membuat barikade-barikade dan membuat aturan orang dapat masuk/keluar dibatasi sampai jam 20.00, suasana kota sampai saat ini masih tegang, juga masih terdengar suara tembakan atau bom di sekitar kota.
Akibat konflik/kekerasan ini tercatat 8000 orang tewas, sekitar 4000 orang luka – luka, ribuan rumah, perkantoran dan pasar dibakar, ratusan sekolah hancur serta terdapat 692.000 jiwa sebagai korban konflik yang sekarang telah menjadi pengungsi di dalam/luar Maluku.

Kaitannya dengan pasal dalam UUD 1945
Berdasarkan UU no. 26 tahun 2000, pelanggaran HAM  meliputi  Kejahatan Genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, Membunuh anggota kelompok, kelompok agama, dengan cara:  Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat, mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagian, dan lain sebagainya.
Kejahatan terhadap kemanusiaan atau kelompok tertentu ke kelompok lain.  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung. Pemusnahan;  Pembunuhan; terhadap penduduk sipil, berupa:  Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; Perbudakan;  Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang- wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
 Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secaraN Penyiksaan; N paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa  PenganiayaanNatau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;  terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal  Penghilangan orang secara paksa yang dilarang menurut hukum internasional.
PELAPISAN SOASIAL
Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.

KESIMPULAN
Pelanggaran Hak Asasi Manusia merupakan sebuah tindakan yang tidak berperikemanusiaan, karena secara tidak langsung maupun secara langsung telah merampas hak seseorang atau kelompok untuk melanjutkan hidup, hidup tenang, dan tidak selalu khawatir dengan ancaman-ancaman. Contoh kasus diatas merupakan salah satu dari kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Karena kepentingan kelompok, manusia yang tidak bersalah dan tidak mengetahui masalahnya pun ikut menjadi korban. Pelaksanaan hokum yang tegas merupakan solusi untuk mengurangi tindakan pelanggaran HAM, karena dengan hukuman yang berat membuat seseorang atau kelompok harus berfikir seribu kali untuk melakukan pelanggaran HAM. Perbedaan masyarakat kedalam kelas-kelas atau kedudukan tertentu menjadi salah satu faktor tejadinya perperangan antar kelompok, dan berujung kepada terjadinya pelanggaran HAM.


Referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar