PEMAHAMAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Pengertian HAM
Hak
asasi adalah hak – hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan
kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup,hak kemerdekaan atau kebebasan,
hak milik dan hak – hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan
tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata
– mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari tuhan yang maha esa, yang dibawa
sejak lahir. Hak – hak asasi ini menjadi dasar hak – hak dan kewajiban –
kewajiban yang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia, harga diri, harkat dan
martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu
disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu
dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah
mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk
menegakkan hak asasi manusia.
Sejarah singkatnya timbulnya HAM
Hak
asasi manusia yang dikenal saat ini dalam berbagai piagam atau konstitusi
sesungguhnya telah diperjuangkan sejak abad ke 13 di inggris. Pada masa raja
Inggris John Lackland (1199-1216) memerintah secara sewenang – wenang telah
timbul protes keras dikalangan para bangsawan. Protes tersebut melahirkan
sebuah piagam agung yang dikenal dengan nama Magna Charta. Di dalam piagam ini
pengertian hak asasi belum sempurna karena terbatas hanya memuat jaminan
perlindungan terhadap hak – hak kaum bangsawan dan gereja.
Pada tahun 1628 di Inggris pula
terjadi pertentangan antara raja Charles I dengan parlemen yang terdiri dari
utusan rakyat (the hause of sommons) yang menghasilkan petition of rights.
Petisi ini membuat ketentuan bahwa penetapan pajak dan hak – hak istimewa harus
dengan izin parlemen, dan bahwa siapapun tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan –
tuduhan yang sah.Perjuangan hak asasi manusia yang lebih nyata terjadi pada
tahun 1689 ketika raja willem III revolution. Revolusi ini besar mengawali
babak baru kehidupan demokasi di Inggris dengan suatu perpindahan kekuasaan
dari tangan raja ke parlemen.
Pemikiran
john locke mempengaruhi Montesquieu dan Rousseau,sehingga mereka menentang
kekuasaan mutlak raja. Montesquieu menyusun teori trias politica, yaitu
konsepsi pemisahan kekuasaan antara legislative,eksekutif dan yudikatif. Sedangkan
dalam hukum du contract social Rousseau menyatakan bahwa Negara dilahirkan
bebas yang tak boleh dibelenggu oleh manusia lain termasuk oleh raja. Pandangan
demikian ini menmbulkan semangat bagi rakyat tertindas ,khususnya di prancis
,untuk memperjuangkan hak asasinya.
Pemerintahan
raja yang sewenang – wenang dan kaum bangsawan yang feodalistik menimbulkan
kebencian di kalangan rakyat Perancis. Pada masa pemerintahan Raja Louis XVI
yang lemah, rakyat perancis baru berani membentuk Assemblee Nationale, yaitu
dewan nasional sebagai perwakilan bangsa perancis. Pada masa pemerintahan Raja
Louis XVI yang lemah, rakyat perancis baru berani membentuk Assemblee
Nationale, yaitu dewan nasional sebagai perwakilan bangsa perancis. Masyarakat
Perancis baru berani mengubah strukturnya dari feodalistis menjadi lama
(kerajaann) dihapuskan dan disusunlah pemerintah baru.
PEMAHAMAN HAK ASASI MANUSIA
Di dalam mukadimah deklarasi
universa tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan diumuman oleh
resolusi Majelis umum perserikatan bangsa – bangsa nomor 217 Z (III) tanggal 10
desember 1984 terdapat pertimbangan – pertimbangan berikut:
1) Menimbang
bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak – hak yang sama dan tidak
tersaingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan,keadilan,dan perdamaian di
dunia.
2) Menimbang
bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak – hak asasi manusia telah
mengakibatkan perbuatan – perbuatan bengis yang menimbulkan rasakemarahan dalam
hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan
mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama tertinggi dari rakyat jelata
3) Menimbang
bahwa Negara – Negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan
penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak – hak manusia dan kebebasan asas
dalam kerja sama dengan PBB.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Adalah setiap perbuatan seseoarang
atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak
disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang
yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme
hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia
Adalah Pengadilan Khusus terhadap
pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa
dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
- Kejahatan genosida;
- Kejahatan terhadap kemanusiaan
REFENSI:
http://pemahamantentanghakasasimanusia.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar