WAWASAN
NUSANTARA DAN OTONOMI DAERAH
Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat,kepercayaan,dsb)
memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna
memelihara keutuhan negaranya.
Suatu
bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh
lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau kait-mengait
antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada
kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta
pengalaman sejarah.
Upaya pemerintah dan rakyat menyelengarakan kehidupannya, memerlukan suatu
konsepsi yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin
kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri.
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu mawas yang artinya melihat atau
memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik
sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam
menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar
kejayaanya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang
harus diperhatikan oleh suatu bangsa :
1. Bumi/ruang dimana bangsa itu
hidup
2. Jiwa,
tekad dan semangat manusia / rakyat
3. Lingkungan
Wawasan Nasional adalah cara pandang
suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam
eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta
pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional,
regional, maupun global.
TEORI-TEORI KEKUASAAN
Wawasan
nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut
oleh negara yang bersangkutan.
Paham-Paham
Kekuasaan
a. Machiavelli
(abad XVII)
Sebuah negara
itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1.Dalam merebut
dan mempertahankan kekuasaan segala cara
dihalalkan
2. Untuk
menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah
sah.
3. Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat
bertahan dan menang.
b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang dimasa
depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya
dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi
dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa
ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa
untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah
negara lain.
c.
Jendral Clausewitz (abad XVIII)
Jendral Clausewitz sempat diusir
pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan tentara
kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut
dia perang adalah kelanjutan politik
dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional
suatu bangsa.
d. Fuerback dan Hegel
Ukuran keberhasilan ekonomi suatu
negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan
seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.
e. Lenin (abad XIX)
Perang
adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan
darah/revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka
mengkomuniskan bangsa di dunia.
f.
Lucian W. Pye dan Sidney
Kemantapan suatu sistem politik
hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa ybs.
Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejarahan
sebagai satu kesatuan budaya.
Dalam memproyeksikan eksistensi
kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif
tetapi juga harus menghayati kondisi subyektif psikologis sehingga dapat
menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.
Teori–Teori
Geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik
adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori
ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
1.
Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara
dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang
memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang,
mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati
oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin
memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3.
Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas
dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan
langgeng.
4.
Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan
sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari
pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang
hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan
mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
-menitik beratkan kekuatan darat
-menitik beratkan kekuatan laut
2. Rudolf Kjellen
1. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk
mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang
(wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan
dan kekuatan rakyatnya.
2. Negara merupakan suatu sistem
politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomipolitik,
demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3. Negara tidak harus bergantung pada
sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan
kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
3. Karl Haushofer
Pandangan
Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga
dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat
militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya
menganut teori Kjelen, yaitu sebagai berikut :
1. Kekuasan imperium daratan yang kompak
akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut
2. Negara besar didunia akan timbul dan
akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang
di Asia timur raya.
3. Geopulitik adalah doktrin negara yang
menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi
tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang
hidup (wilayah).
4.
Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori
ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua
yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat
mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau
dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
5. Sir Walter Raleigh dan
Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang
siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan
berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
6.
W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan
di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya
tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan
penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
7. Nicholas J. Spykman
Teori
daerah batas (RIMLAND) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan
kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan
keperluan dan kondisi suatu negara.
Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia
dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk
dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.
1. Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah
dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan :
“Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan
demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan
dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan
ekspansionisme.
2. Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham negara kepulauan
berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan
sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan
ini disebut negara kepulauan.
3.
Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional
mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman
kekuasan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya
dan kesejarahan Indonesia.
Untuk itu pembahasan latar belakang
filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari
:
1. Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
Wawasan nasional merupakan pancaran
dari Pancasila oleh karena itu menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan
dengan tidak menghilangkan ciri, sifat dan karakter dari kebhinekaan
unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa, etnis dan golongan).
2. Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Dalam
kehidupan bernegara, geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan
dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku
negara ybs.
Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih
berlaku peraturan tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh Belanda yaitu
“Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana
lebar laut wilayah/teritorial Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air
rendah masing-masing pulau Indonesia.
TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab
wilayah Indonesia menjadi terpisah-pisah, sehingga pada tgl. 13 Desember 1957
pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :
a. Segala perairan
disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara
Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya
adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia.
b. Lalu-lintas yang
damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar
tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
c. Batas laut
teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan
titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Sebagai negara kepulauan yang
wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan
wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
Luas wilayah laut Indonesia sekitar
5.176.800 km2. Ini berarti
luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratannya.
Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun
1982, berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut konvensi Hukum
Laut PBB.
Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga
macam, yaitu zona laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi
Eksklusif.
a. Zona Laut
Teritorial
Batas
laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar
ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan,
sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di
tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan
garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah
dalam garis dasar disebut laut internal/perairan dalam (laut nusantara). Garis
dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau
terluar.
Sebuah
negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi
mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun
di bawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat/diubah menjadi
Undang-undang No.4 Prp. 1960.
b. Zona Landas
Kontinen
Landas
kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan
lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter.
Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen
Asia dan landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling
jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas
landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis
dasar masing-masing negara.
Di dalam
garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan
sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur
pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini
dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
c. Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut
terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia
mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona
ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di
bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut
Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara
dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis
yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu
sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia
dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
Melalui
Konfrensi PBB tentang Hukum Laut Internasional ke-3 tahun 1982, pokok-pokok
negara kepulauan berdasarkan Archipelago Concept negara Indonesia diakui
dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law of the
Sea) atau konvensi PBB tentang Hukum Laut.
Indonesia meratifikasi Unclos 1982 melalui UU No.17 th.1985 dan sejak 16
Nopember 1993 Unclos 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara sehingga menjadi
hukum positif (hukum yang berlaku di masing-masing negara).
Berlakunya Unclos 1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi
kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif)
dan Landas Kontinen Indonesia.
Perjuangan tentang kewilayahan dilanjutkan untuk menegakkan kedaulatan
dirgantara yakni wilayah Indonesia secara vertikal terutama dalam memanfaatkan
wilayah Geo Stationery Orbit (GSO) untuk kepentingan ekonomi dan pertahanan
keamanan.
3. Pemikiran berdasarkan Aspek
Sosial Budaya
Budaya/kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh
kekuatan budi manusia. Kebudayaan diungkapkan sebagai cita, rasa dan karsa
(budi, perasaan, dan kehendak).
Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan
pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara
anggota-anggotanya.
Secara universal kebudayaan masyarakat yang heterogen mempunyai unsur-unsur
yang sama :
-
sistem religi dan upacara keagamaan
-
sistem masyarakat dan organisasi kemasyarakatan
-
sistem pengetahuan
-
bahasa
-
keserasian
-
sistem mata pencaharian
-
sistem teknologi dan peralatan
Sesuai dengan sifatnya, kebudayaan merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi
masyarakat ybs, artinya setiap generasi yang lahir dari suatu masyarakat dengan
serta merta mewarisi norma-norma budaya dari generasi sebelumnya. Warisan budaya
diterima secara emosional dan bersifat mengikat ke dalam (Cohesivness)
sehingga menjadi sangat sensitif.
Berdasar ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi,
masyarakat Indonesia sangat heterogen dan unik sehingga mengandung potensi
konflik yang sangat besar, terlebih kesadaran nasional masyarakat yang relatif
rendah sejalan dengan terbatasnya masyarakat terdidik.
Besarnya potensi antar golongan di masyarakat yang setiap saat membuka peluang
terjadinya disintegrasi bangsa semakin mendorong perlunya dilakukan proses
sosial yang akomodatif. Proses sosial tersebut mengharuskan setiap kelompok
masyarakat budaya untuk saling membuka diri, memahami eksistensi budaya
masing-masing serta mau menerima dan memberi.
Proses sosial dalam upaya menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan
kesamaan persepsi atau kesatuan cara pandang diantara segenap masyarakat
tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki semangat untuk
membina kehidupan bersama secara harmonis.
4. Pemikiran berdasarkan Aspek
Kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-cita pada umumnya tumbuh dan
berkembang akibat latar belakang sejarah. Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit
landasannya adalah mewujudkan kesatuan wilayah, meskipun belum timbul rasa
kebangsaan namun sudah timbul semangat bernegara. Kaidah-kaidah negara modern
belum ada seperti rumusan falsafah negara, konsepsi cara pandang dsb. Yang ada
berupa slogan-slogan seperti yang ditulis oleh Mpu Tantular yaitu Bhineka
Tunggal Ika.
Penjajahan disamping menimbulkan penderitaan juga menumbuhkan semangat untuk
merdeka yang merupakan awal semangat kebangsaan yang diwadahi Boedi Oetomo
(1908) dan Sumpah Pemuda (1928)
Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang menginginkan
tidak terulangnya lagi perpecahan dalam lingkungan bangsa yang akan melemahkan
perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan
nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan
bangsa lain.
Pengertian Wawasan Nusantara
1. Prof.Dr. Wan
Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah
airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam
.
2. Kelompok kerja
LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri
dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional.
Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan
Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah:
cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap
menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional
untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan Wasantara
Idiil
=> Pancasila
Konstitusional
=> UUD 1945
Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah (Contour)
Wadah
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah
Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk
serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang
merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik
dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud
infra struktur politik.
2. Isi (Content)
Adalah
aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional.
3. Tata laku (Conduct)
Hasil
interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
-Tata laku Bathiniah yaitu
mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
-Tata laku Lahiriah yaitu
tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut
mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan
dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah
air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek
kehidupan nasional.
Hakekat Wawasan
Nusantara
Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian :
cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi
kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus
berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi
kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
Asas Wawasan
Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi,
ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya
komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan
(commitment) bersama. Asas
wasantara terdiri dari:
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
Dengan
latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta
memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan
nusantara meliputi :
1. Ke dalam
Bangsa
Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin
faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap
terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
Tujuannya
adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional
baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
2. Ke luar
Bangsa
Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk
mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik,
ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.
Tujuannya
adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia.
Kedudukan
Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat
dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka
mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan
Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma
nasional sbb:
-Pancasila (dasar negara) => Landasan
Idiil
-UUD 1945 (Konstitusi negara) => Landasan
Konstitusional
-Wasantara (Visi bangsa) => Landasan
Visional
-Ketahanan Nasional
(KonsepsiBangsa) => Landasan
Konsepsional
-GBHN (Kebijaksanaan Dasar
Bangsa) => Landasan Operasional
Fungsi Wawasan Nusantara
adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara
negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan
bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara
adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat
Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang
perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola
pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan
negara.
1. Implementasi dalam kehidupan politik
Adalah
menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan
pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
2. Implementasi dalam kehidupan
Ekonomi
Adalah
menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
3. Implementasi dalam kehidupan
Sosial Budaya
Adalah
menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati
segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan
karunia sang pencipta.
4. Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan
Adalah
menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada
setiap WNI.
Sosialisasi
Wawasan Nusantara
1. Menurut sifat/cara penyampaian
a. langsung =>
ceramah,diskusi,tatap muka
b. tidak
langsung => media massa
2. Menurut metode penyampaian
a. ketauladanan
b. edukasi
c. komunikasi
d. integrasi
Materi
Wasantara disesuaikan dengan tingkat dan macam pendidikan serta lingkungannya
supaya bisa dimengerti dan dipahami.
Tantangan
Implementasi Wasantara
1. Pemberdayaan Masyarakat
John
Naisbit dalam
bukunya GLOBAL PARADOX menyatakan : negara harus dapat memberikan
peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
Pemberdayaan
masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi
masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh
negara-negara maju dengan Buttom Up Planning, sedang untuk negara berkembang dengan Top
Down Planning karena
adanya keterbatasan kualitas sumber daya manusia, sehingga diperlukan landasan
operasional berupa GBHN.
Kondisi
nasional (Pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini
merupakan ancaman bagi integritas. Pemberdayaan masyarakat diperlukan terutama
untuk daerah-daerah tertinggal.
2. Dunia Tanpa Batas
a. Perkembangan IPTEK
Mempengaruhi
pola, pola sikap dan pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan. Kualitas sumber daya Manusia merupakan tantangan serius dalam menghadapi
tantangan global.
b.
Kenichi Omahe dalam bukunya Borderless
Word dan The End of Nation State menyatakan : dalam perkembangan
masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam arti geografi dan politik
relatif masih tetap, namun kehidupan dalam satu negara tidak mungkin dapat
membatasi kekuatan global yang berupa informasi, investasi, industri dan
konsumen yang makin individual. Untuk dapat menghadapi kekuatan global suatu
negara harus mengurangi peranan pemerintah pusat dan lebih memberikan peranan
kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
Perkembangan Iptek dan perkembangan masyarakat global dikaitkan
dengan dunia tanpa batas dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara, mengingat
perkembangan tsb akan dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir,
pola sikap dan pola tindak di dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Era Baru
Kapitalisme
a. Sloan dan
Zureker
Dalam
bukunya Dictionary of Economics menyatakan Kapitalisme adalah suatu
sistim ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang
dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk
berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri
berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
Di
era baru kapitalisme,sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan
melakukan aktivitas-aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan
masyarakat sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.
b. Lester
Thurow
Dalam
bukunya The Future of Capitalism menyatakan : untuk dapat bertahan dalam
era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance)
antara paham individu dan paham sosialis.
Di
era baru kapitalisme, negara-negara kapitalis dalam rangka mempertahankan
eksistensinya dibidang ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan
menggunakan isu-isu global yaitu Demokrasi, Hak Azasi Manusia, Lingkungan
hidup.
4. Kesadaran
Warga Negara
a. Pandangan Indonesia tentang Hak dan Kewajiban
Manusia
Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban
dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan.
b. Kesadaran bela negara
Dalam
mengisi kemerdekaan perjuangan yang dilakukan adalah perjuangan non fisik untuk
memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, memberantas KKN,
menguasai Iptek, meningkatkan kualitas SDM, transparan dan memelihara
persatuan.
Dalam
perjuangan non fisik, kesadaran bela negara mengalami penurunan yang tajam
dibandingkan pada perjuangan fisik.
Prospek
Implementasi Wawasan Nusantara
Berdasarkan beberapa teori mengemukakan pandangan
global sbb:
1.
Global Paradox menyatakan negara harus mampu
memberikan peranan sebesar-besarnya
kepada rakyatnya.
2. Borderless
World dan The End of Nation State menyatakan batas wilayah geografi relatif tetap, tetapi
kekuatan ekonomi dan budaya global akan menembus batas tsb. Pemerintah daerah perlu diberi
peranan lebih berarti.
3. The Future of Capitalism menyatakan strategi baru kapitalisme adalah
mengupayakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat serta
antara negara maju dengan negara berkembang.
4. Building Win Win World (HENDERSON) menyatakan perlu ada perubahan nuansa
perang ekonomi, menjadikan masyarakat dunia yang lebih bekerjasama,
memanfaatkan teknologi yang bersih lingkungan serta pemerintahan yang
demokratis.
5. The Second Curve (IAN MORISON) menyatakan dalam era baru timbul
adanya peranan yang lebih besar dari pasar, peranan konsumen dan teknologi baru
yang mengantar terwujudnya masyarakat baru.
Dari
rumusan-rumusan diatas ternyata tidak ada satupun yang menyatakan tentang perlu
adanya persatuan, sehingga akan berdampak konflik antar bangsa karena
kepentingan nasionalnya tidak terpenuhi. Dengan demikian Wawasan Nusantara
sebagai cara pandang bangsa Indonesia dan sebagai visi nasional yang
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa masih tetap valid baik saat sekarang
maupun mendatang, sehingga prospek wawasan nusantara dalam era mendatang masih
tetap relevan dengan norma-norma global.
Dalam
implementasinya perlu lebih diberdayakan peranan daerah dan rakyat kecil, dan
terwujud apabila dipenuhi adanya faktor-faktor dominan : keteladanan
kepemimpinan nasional, pendidikan berkualitas dan bermoral kebangsaan, media
massa yang memberikan informasi dan kesan yang positif, keadilan penegakan
hukum dalam arti pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Keberhasilan Implementasi Wasantara
Diperlukan kesadaran WNI untuk
:
1.
Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara
serta hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa
Indonesia.
2.
Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa
dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga
sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang.
Agar ke-2 hal dapat terwujud
diperlukan sosialisasi dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah.
OTONOMI DAERAH
Latar Belakang
Keadaan geografis
Indonesia yang berupa kepulauan berpengaruhterhadap mekanisme pemerintahan
Negara Indonesia. Dengan keadaangeografis yang berupa kepulauan ini menyebabkan
pemmerintah sulitmengkoordinasi pemerintahan yang ada di daerah. Untuk
memudahkan pengaturan atau penataan pemerintahan maka diperlukan adanya
suatusistem pemerintahan yang dapat berjalan secara efisien dan mandiri
tetapitetap terawasi dari pusat.Di era reformasi ini sangat dibutuhkan sistem
pemerintahan yangmemungkinkan cepatnya penyaluran aspirasi rakyat, namun tetap
beradadi bawah pengawasan pemerintah pusat. Hal tersebut sangat
diperlukankarena mulai munculnya ancaman- ancaman terhadap keutuhan NKRI,
haltersebut ditandai dengan banyaknya daerah- daerah yang inginmemisahkan diri
dari Negara Kesatuan Republik Indornesia.Sumber daya alam daerah di Indoinesia
yang tidak merata jugamerupakan salah satu penyebab diperlukannya suatu sistem
pemerintahanyang memudahkan pengelolaan sumber daya alam yang merupakansumber
pendapatan daerah sekaligus menjadi pendapatan nasional. Sebabseperti yang kita
ketahui bahwa terdapat beberapa daerah yang pembangunannya memang harus
lebih cepat daripada daerah lain. Karenaitulah pemerintah pusat membuat suatu
sistem pengelolaan pemerintahandi tingkat
daerah yang disebut otonomi daerah.Pada kenyataannya, otonomi daerah itu
sendiri tidak bisadiserahkan begitu saja pada pemerintah daerah. Selain diatur
dalam perundang-undangan, pemerintah
pusat juga harus mengawasi keputusan-keputusan yang diambil oleh
pemerintah daerah. Apakah sudah sesuaidengan tujuan nasional, yaitu pemerataan
pembangunan di seluruhwilayah Republik Indonesia yang berdasar pada sila Kelima
Pancasila,yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Kaitan Wawasan Nusantara dengan Otonomi Daerah
Wawasan Nusantara
menghendaki adanya persatuan bangsa dankeutuhan wilayah nasional. Pandangan
untuk tahap perlunya persatuan bangsa dan keutuhan wilayah ini merupakan
modal berharga dalammelaksanakan pembangunan. Wawasan nusantara juga
mengajarkan perlunya kesatuan sistem politik, sistem ekonomi, sistem
sosial, sistem budaya, dan sistem pertahanan keamanan dalam lingkup negara
nasionalIndonesia. Cerminan dari semangat persatuan itu diwujudkan
dalam bentuk negara kesatuan. Namun demikian semangat perlunya
kesatuan dalam berbagai aspek kehidupan itu jangan sampai menimbulkan
negara kekuasaan. Negaramenguasai segala aspek kehidupan bermasyarakat termasuk
menguasaihak dan kewenagan yang ada didaerah-daerah di Indonesia.
Tiap-tiapdaerah sebagai wilayah (ruang hidup) hendaknya diberi
kewenanganmengatur dan mengelola sendiri urusannya dalam rangaka
mendapatkankeadilan dan kemakmuran.Oleh karena itulah, dalam menyelenggarakan
pemerintahannya NegaraKesatuan Republik Indonesia menganut asas desentralisasi,
bukansentralisasi. Desentralisasi artinya, penyerahan urusan pemerintah dari
ataskepada pemerintah di bawahnya untuk menjadi urusan rumah
tangganya. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi dalam
penyelenggaran pemerintahan memberikan kesempatan dan keeluasaan kepada
daerahuntuk menyelenggarakan kekuasaan. Kekuasaan terbagi antara
pemerintah pusat dan daerah. Daerah memiliki hak otonomi untuk menyelenggarakankekuasan.
Desentralisasi inilah yang menghasilkan otonomi daerah diIndonesia.
Pengertian atau Definisi Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah
kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur danmengurus kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkanaspirasi
masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Undang-Undang No.
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah).Daerah Otonom, selanjutnya disebut
Daerah, adalah kesatuan masyarakathukum yang mempunyai batas daerah tertentu
berwenang mengatur dan menguruskepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasimasyarakat dalam ikatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat danPemerintah Daerah)
Dasar HukumOtonomi
Daerah berpijak pada dasar Perundang-undangan yang kuat,yakni:
1.
Undang-undang Dasar Sebagaimana telah
disebut di atas Undang-undang Dasar 1945 merupakanlandasan yang kuat untuk
menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pasal 18 UUDmenyebutkan adanya pembagian
pengelolaan pemerintahan pusat dan daerah.
2. Ketetapan MPR-RITap
MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan OtonomiDaerah : Pengaturan,
Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta
perimbangan kekuangan Pusat dan Daerah dalam rangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3.
Undang-UndangUndang-undang N0.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah
pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang
lebihmengutamakan pelaksanaan asas Desentralisasi. Hal-hal yang mendasar
dalamUU No.22/1999 adalah mendorong untuk pemberdayaan masyarakat,menumbuhkan
prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran masyarakat,mengembangkan peran dan
fungsi DPRD. Dari ketiga dasar perundang-undangantersebut di atas tidak
diragukan lagi bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah memiliki dasar hukum yang kuat.
Tinggal permasalahannya adalah bagaimana dengan dasar hukum yang kuat
tersebut pelaksanaan Otonomi Daerah bisa dijalankan secaraoptimal.
Pokok-Pokok
Pikiran Otonomi DaerahIsi dan jiwa yang terkandung dalam pasal 18
UUD 1945 beserta penjelasannyamenjadi pedoman dalam penyusunan UU No.
22/1999 dengan pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
1.Sistem ketatanegaraan
Indonesia wajib menjalankan prinsip-prinsip pembagian kewenangan
berdasarkan asas konsentrasi dan desentralisasidalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Daerah yang dibentuk
berdasarkan asas desentralisasi dan dekonsentrasiadalah daerah propinsi,
sedangkan daerah yang dibentuk berdasarkan asasdesentralisasi adalah daerah
Kabupaten dan daerah Kota. Daerah yangdibentuk dengan asas desentralisasi
berwenang untuk menentukan danmelaksanakan kebijakan atas prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasimasyarakat.
3.Pembagian daerah diluar propinsi dibagi habis ke
dalam daerah otonom.Dengan demikian, wilayah administrasi yang berada
dalam daerahKabupaten dan daerah Kota dapat dijadikan Daerah Otonom
atau dihapus.
4.Kecamatan yang menurut Undang-undang Nomor 5 th
1974 sebagaiwilayah administrasi dalam rangka dekonsentrasi, menurut UU
No 22/99kedudukanya diubah menjadi perangkat daerah Kabupaten atau daerahKota.
Prinsip-Prinsip
Pelaksanaan Otonomi DaerahBerdasar pada UU No.22/1999 prinsip-prinsip
pelaksanaan Otonomi Daerah adalah sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan
memperhatikan aspek- aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi
dan keanekaragamandaerah.
2. Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada
otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
3. Pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas dan utuh
diletakkan pada daerahKabupaten dan daerah Kota, sedang Otonomi Daerah Propinsi
merupakanOtonomi Terbatas.
4. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus sesuai dengan
Konstitusi negara sehinggatetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan
daerah serta antar daerah.
5. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih
meningkatkan kemandirian DaerahOtonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten dan
daerah Kota tidak ada lagiwilayah administrasi.
6. Kawasan
khusus yang dibina oleh Pemerintah atau pihak lain seperti BadanOtorita,
Kawasan Pelabuhan, Kawasan Pertambangan, Kawasan Kehutanan,Kawasan Perkotaan
Baru, Kawasan Wisata dan semacamnya berlaku ketentuan peraturan
Daerah Otonom.
7. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih
meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik sebagai
fungsi legislasi, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
8. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada
daerah Propinsi dalamkedudukannya sebagai Wilayah Administrasi untuk
memelaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan
kepada Gubernur sebagai wakilPemerintah.
9. Pelaksanaan asas tugas pembantuan
dimungkinkan, tidak hanya dariPemerintah Daerah kepada Desa yang disertai
dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan
kewajiban melaporkan pelaksanaandan
mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.
Perkembangan
Otonomi Daerah di Indonesia
Meskipun UUD 1945 yang
menjadi acuan konstitusi telah menetapkankonsep dasar tentang kebijakan otonomi
kepada daerah-daerah, tetapi dalam perkembangan sejarahnya ide otonomi
daerah itu mengalami berbagai perubahan bentuk kebijakan yang disebabkan
oleh kuatnya tarik-menarik kalangan elit politik pada masanya. Apabila perkembangan
otonomi daerah dianalisis sejak tahun 1945, akan terlihat bahwa
perubahan-perubahan konsepsi otonomi banyak ditentukan oleh para elit
politik yang berkuasa pada saat itu.
Hal itu terlihat jelas
dalam aturan-aturan mengenai pemerintahan daerah sebagaimana yang terdapatdalam UU berikut ini :
1. UU
No. 1 tahun 1945Kebijakan Otonomi daerah pada masa ini lebih
menitikberatkan padadekonsentrasi. Kepala daerah hanyalah kepanjangan tangan
pemerintahan pusat.
2. UU
No. 22 tahun 1948Mulai tahun ini Kebijakan otonomi daerah lebih
menitikberatkan padadesentralisasi. Tetapi masih ada dualisme peran di kepala
daerah, di satu sisi ia punya peran besar untuk daerah, tapi juga masih
menjadi alat pemerintah pusat.
3. UU
No. 1 tahun 1957Kebijakan otonomi daerah pada masa ini masih bersifat dualisme,
di manakepala daerah bertanggung jawab penuh pada DPRD, tetapi juga
masih alat pemerintah pusat.
4. Penetapan Presiden No.6 tahun
1959Pada masa ini kebijakan otonomi daerah lebih menekankan dekonsentrasi.Melalui
penpres ini kepala daerah diangkat oleh pemerintah pusat terutama darikalangan
pamong praja.
5. UU
No. 8 tahun 1965 Pada masa ini kebijakan otonomi daerah menitikberatkan
padadesentralisasi dengan memberikan otonomi yang seluas-luasnya bagi
daerah,sedangkan dekonsentrasi diterapkan hanya sebagai pelengkap saja
6. UU
No. 5 tahun 1974Setelah terjadinya G.30.S PKI pada dasarnya telah
terjadi kevakumandalam pengaturan penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai
dengandikeluarkanya UU NO. 5 tahun 1974 yaitu desentralisasi, dekonsentrasi dan
tugas perbantuan. Sejalan dengan kebijakan ekonomi pada awal Ode Baru, maka
padamasa berlakunya UU No. 5 tahun 1974 pembangunan menjadi isu
sentraldibanding dengan politik. Pada penerapanya, terasa seolah-olah telah
terjadi proses depolitisasi peran pemerintah daerah dan menggantikannya
dengan peran pembangunan yang menjadi isu nasional.
7. UU
No. 22 tahun 1999Pada masa ini terjadi lagi perubahan yang menjadikan
pemerintah daerahsebagai titik sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunandengan mengedapankan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
Pembagian Kewenangan
Pusat dan Daerah
1. Kewenangan Daerah mencakup
kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali kewenangan dalam
bidang politik luar negeri, pertahanankeamanan, peradilan, moneter dan fiskal,
agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenangan bidang lain tersebut
meliputi kebijakan tentang perencanaannasional dan pengendalian pembangunan
nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi
negara dan lembaga perekonomiannegara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya
manusia, pendayagunaansumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis,
konservasi, danstandardisasi nasional.
3. Kewenangan Pemerintahan yang
diserahkan kepada Daerah dalam rangkadesentralisasi harus disertai dengan
penyerahan dan pengalihan pembiayaan,sarana dan prasarana, serta sumber daya
manusia sesuai dengan kewenangan yangdiserahkan tersebut.
4. Kewenangan Pemerintahan yang
dilimpahkan kepada Gubernur dalam rangkadekonsentrasi harus disertai dengan
pembiayaan sesuai dengan kewenangan yangdilimpahkan tersebut.
5. Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat
lintas Kabupaten dan Kota, serta kewenangandalam bidang pemerintahan
tertentu lainnya.
6. Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom termasuk juga kewenangan yangtidak atau belum dapat
dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
7. Kewenangan Propinsi sebagai
Wilayah Administrasi mencakup kewenangandalam bidang pemerintahan yang
dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah.
8. Daerah berwenang mengelola sumber
daya nasional yang tersedia diwilayahnya dan bertanggung jawab memelihara
kelestarian lingkungan sesuaidengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan
Daerah di wilayah laut meliputi:
a. Eksplorasi,
eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut sebataswilayah laut
tersebut;o Pengaturan kepentingan administratif;
b. Pengaturan tata ruang;
c. Penegakan hukum terhadap
peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yangdilimpahkan kewenangannya
oleh pemerintah; dan
d. Bantuan penegakan keamanan dan
kedaulatan negara.
9. Kewenangan Daerah Kabupaten dan
Daerah Kota di wilayah laut adalah sejauh sepertiga dari batas laut Daerah
Propinsi. Pengaturan lebih lanjut mengenai batas laut diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
10. Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mencakup
semuakewenangan pemerintahan selain kewenangan yang dikecualikan seperti
kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan,
peradilan,moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain yang
mencakupkebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan
nasionalsecara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara
danlembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber dayamanusia,
pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis,konservasi,
dan standarisasi nasional.
11. Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota tidak
mencakupkewenangan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Propinsi.
Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan
Daerah Kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan,
pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal,
lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
12. Pemerintah dapat menugaskan kepada Daerah tugas-tugas
tertentu dalamrangka tugas pembantuan disertai pembiayaan, sarana dan
prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan
pelaksanaannya danmempertanggungjawabkannya kepada Pemerintah. Setiap penugasan
ditetapkandengan peraturan perundang-undangan.
Sumber-sumber Penerimaan
Daerah dalam pelaksanaan desentralisasimeliputi:
1. PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
a. Hasil pajak daeraho Hasil
restribusi daerah
b. Hasil perusahan milik
daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yangdipisahkan.
c. Lain-lain pendapatan asli
daerah yang sah,antara lain hasil penjualan assetdaerah dan jasa giro
2. DANA PERIMBANGAN
a. Dana Bagi Hasil
b. Dana
Alokasi Umum (DAU)
c. Dana Alokasi Khusus
3. PINJAMAN DAERAH
a. Pinjaman Dalam Negeri
1. Pemerintah pusat
2. Lembaga keuangan bank
3. Lembaga keuangan bukan bank
4. Masyarakat (penerbitan
obligasi daerah)
b. Pinjaman Luar Negeri
1. Pinjaman bilateral
2. Pinjaman multilateral
3. Lain-lain pendapatan daerah yang
sah;
c. hibah atau penerimaan dari
daerah propinsi atau daerah Kabupaten/Kotalainnya
d. penerimaan
lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
DAMPAK POSITIF DAN
NEGATIF OTONOMI DAERAH
1. Dampak Positif
Dampak positif otonomi
daerah adalah bahwa dengan otonomi daerahmaka pemerintah daerah akan
mendapatkan kesempatan untuk menampilkanidentitas lokal yang ada di masyarakat.
Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon
tinggi dari pemerintah daerah dalammenghadapi masalah yang berada di daerahnya
sendiri. Bahkan dana yangdiperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan
melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan
pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program
promosi kebudayaan dan juga pariwisata.
Dengan melakukan otonomi
daerah maka kebijakan-kebijakan pemerintah akan lebih tepat sasaran, hal
tersebut dikarenakan pemerintah daerahcinderung lebih menegeti keadaan dan
situasi daerahnya, serta potensi-potensiyang ada di daerahnya daripada
pemerintah pusat. Contoh di Maluku dan Papua program beras miskin yang
dicanangkan pemerintah pusat tidak begitu efektif, haltersebut karena sebagian
penduduk disana tidak bisa menkonsumsi beras, mereka biasa menkonsumsi
sagu, maka pemeritah disana hanya mempergunakan dana beras meskin tersebut
untuk membagikan sayur, umbi, dan makanan yang biasadikonsumsi masyarakat.
Selain itu, denga system otonomi daerah pemerintah akanlebih cepat mengambil
kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saat itu, yanpaharus melewati prosedur
di tingkat pusat.
2. Dampak Negatif
Dampak negatif dari
otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah
untuk melakukan tindakan yang dapatmerugikan Negara dan rakyat seperti korupsi,
kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang
tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan
pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkan
daerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi
di tingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka
pemerintah pusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah,
selain itu karena memang dengan sistem. otonomi daerah membuat peranan
pemeritah pusat tidak begitu berarti.
Otonomi
daerah juga menimbulkan persaingan antar daerah yang terkadang dapat memicu
perpecahan. Contohnya jika suatu daerah sedang mengadakan promosi pariwisata,
maka daerah lain akan ikut melakukan hal yang sama seakan timbul persaingan
bisnis antar daerah. Selain itu otonomi daerahmembuat kesenjangan ekonomi yang
terlampau jauh antar daerah. Daerah yangk aya akan semakin gencar
melakukan pembangunan sedangkan daerah pendapatannya kurang akan
tetap begitu-begitu saja tanpa ada pembangunan. Hal ini sudah
sangat mengkhawatirkan karena ini sudah melanggar pancasila
sila ke-lima, yaitu “Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.´
REFERENSI:
http://danzblogerz.blogspot.com/2012/04/wawasan-nusantara-dan-otonomi-daerah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar