Rabu, 19 Juni 2013

TRANSPARANSI DALAM PEMERINTAHAN



TRANSPARANSI DALAM PEMERINTAHAN
Transparansi seperti yang digunakan dalam istilah politik berarti keterbukaan dan pertanggung-jawaban. Istilah ini adalah perpanjangan metafor dari arti yang digunakan di dalam ilmu Fisika: sebuah obyek transparan adalah obyek yang bisa dilihat tembus.
Aturan dan prosedur transparan biasanya diberlakukan untuk membuat pejabat pemerintah bertanggung-jawab dan untuk memerangi korupsi. Bila rapat pemerintah dibuka kepada umum dan media massa, bila anggaran dan laporan keuangan bisa diperiksa oleh siapa saja, bila undang-undang, aturan, dan keputusan terbuka untuk didiskusikan, semuanya akan terlihat transparan dan akan lebih kecil kemungkinan pemerintah untuk menyalahgunakannya untuk kepentingan sendiri.
Adanya keterbukaan tidak terlepas dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Dengan perkembangan teknologi dan komunikasi sulit bahkan tidak mungkin untuk menepis dan mengendalikan setiap informasi yang masuk. Dengan demikian, era keterbukaan secara tidak langsung akan mengakibatkan mengecilnya ruang dan waktu. Negara dituntut untuk lebih aktif dalam rangka menyaring dan mengendalikan setiap informasi yang masuk.
Keterbukaan adalah keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan didapat oleh masyarakat luas. Keterbukan merupakan kondisi yang memungkinkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara.
Di samping itu, keterbukaan juga akan mengakibatkan batas-batas teritorial suatu negara menjadi kabur. Kecanggihan teknologi dan informasi membuat batas-batas teritorial suatu negara menjadi tidak berarti. Seseorang akan dengan mudah memberikan dan menerima informasi sesuai dengan keinginannya. Pada akhirnya keterbukaan akan mengakibatkan hilangnya diferensiasi (perbedaan) sosial.
Akan tetapi, keterbukaan akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan di suatu negara. Di lihat dari aspek sosial budaya, keterbukaan akan memberikan ruang gerak bagi masuknya budaya-budaya barat yang sama sekali berbeda dengan budaya masyarakat Indonesia. Dilihat dari aspek ideologi, keterbukaan akan memberikan ruang bagi tumbuh dan berkembangnya ideologi-ideologi dari luar yang tidak sesuai dengan kepribadian suatu bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, munculnya era keterbukaan akan membawa dampak yang sangat buruk apabila kita tidak dapat mempersiapkan diri. Keterbukaan dalam pengertian sikap dan perilaku yang dilakukan pemerintah dewasa ini merupakan tuntutan yang tidak dapat dihindari. Sebagai contoh adalah keterbukaan arus informasi di bidang hukum. Keterbukaan arus informasi di bidang hukum penting agar setiap warga negara mendapatkan suatu jaminan keadilan.
Sikap keterbukaan juga menuntut komitmen masyarakat dan mentalitas aparat dalam melaksanakan peraturan tersebut. Kesiapan infrastruktur fisik dan mental aparat sangat menentukan jalannya “jaminan keadilan”.
Dalam mewujudkan suatu pemerintahan atau kepemerintahan yang demokratis maka hal yang paling utama yang harus diwujudkan oleh pemerintah adalah transparansi (keterbukaan). Adapun indikasi dari suatu pemerintahan atau kepemerintahan yang transparan (terbuka) adalah apabila di dalam penyelenggaraan pemerintahannya terdapat kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan. Berbagai informasi harus disediakan secara memadai dan mudah dimengerti sehingga dapat digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi. Kepemerintahan yang tidak transparan, cepat atau lambat cenderung akan menuju ke pemerintahan yang korup, otoriter, atau diktator.
Akibat penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan diantaranya:
1. kesenjangan antara rakyat dan pemerintah akibat krisis kepercayaan
2. menimbulkan prasangka yang tidak baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
3. pemerintah tidak berani bertanggungjawab kepada rakyat
4. tidak adanya partisipasi dan dukungan rakyat sehingga menghambat proses
5. pembangunan nasional
6. hubungan kerjasama internasional yang kuarang harmonis
7. ketertinggalan dalam segala bidang.
Untuk itu diperlukan suatu penyelenggaran pemerintahan yang baik dan terbuka. Penyelenggaraan negara yang baik dapat menciptakan pemerintahan yang baik (good governance). Dan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, ada beberapa asas yang perlu diperhatikan, yaitu:
1. Asas Kepastian Hukum
2. Asas Tertib Penyelenggaran Negara
3. Asas Kepentingan Umum
4. Asas Keterbukaan
5. Asas Proposionalitas
6. Asas profesionalitas
7. Asas Akuntabilitas
Penyelenggaraan pemerintahan negara Republik Indonesia dilakukan oleh pemerintah atau penyelenggara negara. Penyelenggara negara menurut Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang Pentelenggara Negara yang Bersih, dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislative, dan yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Mengapresiasikan Sikap Terbuka dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Di dalam iklim demokrasi saat ini, sikap terbuka penting untuk dilaksanakan. Sikap terbuka ini akan mendukung proses demokratisasi di Indonesia. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sikap terbuka harus dilaksanakan oleh setiap warga negara, termasuk oleh pemerintah. Hal ini penting agar keterbukaan tidak hanya terjadi di lingkungan masyarakat tetapi lebih jauh lagi keterbukaan harus juga berjalan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap penyelenggaraan pemerintahan harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau oleh warga negara. Dengan dilakukannya hal ini maka kemungkinan terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam penyelenggaraan negara dapat diperkecil.
Sikap terbuka adalah sikap untuk bersdia memberitahukan dan sikap untuk bersedia menerima pengetahuan atau informasi dari pihak lain. Sikap terbuka ini dapat ditunjukkan dengan dukungan pemerintah terhadap kebebasan pers. Dengan adanya kebebasan pers diharapkan akses informasi warga negara terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai contoh setiap pengambilan keputusan yang diambil oleh pemerintah dapat dipantau terus oleh warga negara. Pers sendiri diharapkan dapat memberikan informasi yang aktual dan tepat kepada warga negara. Selain itu, sikap netral harus terus dipertahankan oleh pers. Pers diharapkan tidak menjadi alat bagi pemerintah untuk mempertahankan kekuasaannya.
2. Pentingnya sikap adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Ketidakadilan dapat menciptakan kecemburuan, pertentangan, kesenjangan dan disintegrasi bangsa. Dalam kehidupan berbangsa, ketidakadilan dapat menimbulkan perilaku anarkis dan pertikaian antar golongan, bahkan dalam pertikaian antar suku bangsa dapat menyebabkan perpecahan wilayah. Sedangkan dalam kehidupan bernegara, perbuatan tidak adil dapat menyebebkan negara mengalami hambatan dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga mengalami keterpurukan dan berdampak pada penderitaan rakyat. Dengan demikian keadilan adalah persyaratan bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan negara kita.
3. Berpartisipasi dalam Upaya Peningkatan Jaminan Keadilan
Sebagai warga negara, kita harus ikut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan. Jaminan keadilan bukan hanya merupakan tanggung jawab pemerintah. Partisipasi warga negara juga mutlak diperlukan. Partisipasi secara dua arah diperlukan agar jaminan keadilan dapat berjalan dengan efektif. Partisipasi warga negara dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dapat dilakukan dengan melakukan cara-cara berikut ini.
1. Menaati setiap peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
2. Menghormati setiap keputusan hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan.
3. Memberikan pengawasan terhadap jalannya proses-proses hukum yang sedang berlangsung.
4. Memberi dukungan terhadap pemerintah dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan.
5. Memahami dan menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara.
Dengan partisipasi pemerintah dan warga negara dalam meningkatkan jaminan keadilan diharapkan rasa keadilan dapat benar-benar dirasakan oleh warga negara. Selain itu, terwujudnya rasa keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diharapkan dapat mendorong terjadinya pemerataan kesejahteraan di Indonesia. Hal ini sangatlah penting mengingat masih banyak terjadi kesenjangan ekonomi yang cukup mencolok dalam masyarakat. Tujuan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial harus terwujud.
Pemerintahan adalah lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, sedangkan pemerintahan adalah lembaga atau badan-badan publik dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara (Ermaya Suradinata)

Prinsip-prinsip good governance:
1. Partisipasi
2. Penegakan Hukum
3. Transparasi
4. Kesetaraan
5. Daya Tanggap
6. Wawasan Kedepan
7. Akuntabilitas
8. Pengawasan
9. Efesiensi & Efektifitas
10. Profesionalisme








>< Partisipasi ( participation ) Semua warga masyarakat berhak terlibat dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga berwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkimpul dan mengungkapkan pendapat serta kapasitas untuk berpartisipasi secara kontruktif. Untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam seluruh aspek pembangunan termasuk dalam sector-sektor kehidupan social lainnya selain kegiatan politik, regulasi (perputaran) birokrasi harus diminimalisasi. >< Penegakan hukum (Rule of Law) Partisipasi masyarakat dalam proses politik dan perumusan-perumusan kebijakan public memerlukan system dan aturan-aturan hokum. Tanpa diimbangi oleh sebuah hokum dan penegakannya yang kuat, partisipasi akan berubah menjadi proses politik yang anarkis. Ditambahkan pula bahwa pelaksana kenegaraan dan pemerintahan juga harus ditata oleh sebuah system dan aturan hokum yang kuat serta memiliki kepastian. Sehubungan dengan hal tersebut, proses mewujudkan cita good governance harus diimbangi dengan komitmen untuk menegakkan rule of law, dengan karakter-karakter antara lain : a). supremasi hokum b). kepastian hokum c). hokum yang responsive d). penegakan hokum yang kosistan dan non-diskriminatifi serta e). indepedensi peradilan >< Transparansi Salah satu yang menjadi persoalan bangsa pada akhir masa orde baru adalah merebaknya kasus-kasus korupsi yang berkembang sejak awal masa rezim kekuasaannya. Korupsi sebagai tindakan baik dilakukan individu maupun lembaga yang secara langsungmerugikan Negara, merupakan salah satu yang harus dihindari dalam upaya menuju cita good governance. Selain merugikan Negara, korupsi bias menghambat efektivitas dalam efisiensi proses birokrasi dan pembangunan sebagai cirri utama good governance. >< Respontif (Responsiveness) Salah satu fundamental menuju cita good governance adalah responsive, yaitu pemerintah harus peka dan cepat tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat. Pemerintah harus memahami kebutuhan masyarakatnya. Tidak menunggu mereka menyampaikan keinginan-keinginannya itu, tetapi secara proaktif mempelajari dan menganalisis kebutuhan-kebutuhan mereka untuk kemudian melahirkan berbagai kebijakan strategis guna memenuhi kepentingan umum tersebut. Sesuai dengan asas responsive, setiap unsure pemerintah harus memiliki dua etika, yaitu etika individual dan etika social. Kualifikasi etika individual menuntut mereka agar memiliki criteria kapabilitas dan loyalitas professional sedangkan etika social menuntut mereka agar memiliki sensitivitas terhadap berbagai kebutuhan public. >< Consensus Asas fundamental lain yang juga harus menjadi perhatian pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahannya menuju cita good governance adalah pengambilan keputusan secara consensus, yaitu pengambilan putusan melalui proses musyawara dan semaksimal mungkin berdasarkan kesepakatan bersama. Cara pengambilan tersebut selain dapat memuaskan semua pihak atau sebagaian besar pihak juga dapat menarik komitmen komponen masyarakat sehingga a Pengmemiliki legitimasi untuk melahirkan kekuatan memaksa dalam upaya mewujudkan efektivitas pelaksanaan keputusan. >< Kesetaraan dan keadilan Terkait dengan asas consensus, tranparansi dan responsive, good governance juga harus didukung dengan asas equity, yaitu kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan. Asas ini dikembangkan berdasarkan pada sebuah kenyataan bahwa bangsa Indonesia ini tergolong bangsa yang prular, baik dilihat dari segi etnik, agama, dan budaya. Pluralism ini tentu saja pada satu sisi dapat memicu masalah jika dimanfaatkan dalm konteks kepentingan sempit seperti primordialisme, egoisme, dan sebagainya. >< Efektivitas dan efisiensi Konsep efektivitas dalam sector kegiatan-kegiatan public memiliki makna ganda, yaitu efektivitas dalam pelaksanaan proses-proses pekerjaan, baik oleh pejabat public maupun partisipasi masyarakat, dan kedua afektivitas dalam kontekshasil, yaitu mampu memberikan kesehjateraan pada sebesar-besar kelompok dan lapisan social. >< Akuntabilitas Asas akuntabilitas menjadi perhatian dan sorotan pada era reformasi karena kelemahan pemerintahan Indonesia justru dalam kualitas akuntabilitasnya itu. Asas akuntabilitas berarti pertanggungjawaban pejabat public terhadap masyarakat yang memberinya delegasi dan kewenangan untuk mengurusi berbagai urusan kepentingan mereka. Setiap pejabat public dituntut untuk mempertanggungjawaban semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat. Secara teoris, akuntabilitas menyangkut dua dimensi, yaitu akuntabilitas vertical dan akuntabilitas horizontal. >< Visi strategis Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Kualitifikasi ini menjadi penting dalam kerangka perwujudan good governance karena perubahan dunia dengan kemajuan teknologinya yang begitu cepat.Bangsa-bangsa yang tidak memiliki sentivikasi terhadap perubahan serta prediksi perubahan ke depan, tidak saja akan tertinggal oleh bangsa lain di dunia, tetapi juga akan terperosok pada akumulasi kesulitan sehingga proses resopolinya tidak mudah. Jaminan Keadilan dalam Bermasyrakat, Berbangsa, dan Bernegara. Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggung jawabkan, dan memperlakukan tiap orang pada kedudukan yang sama dihadapan hukum. Orang romawi kuno yang sangat arif dalam hukum mengatakan, “ keadilan itu tribuere suum cuique < memberikan pada setiap orang apa yang menjadi empunya >. Oleh karena itu, pejuang keadilan selalu berusaha agar setiap orang memperoleh sesuatu yang menjadi haknya. Karena seseorang mempunyai hak maka saya wajib memberikannya. Sebab, itulah yang menjadi miliknya dan dengan begitu, berarti saya telah bertindak adil.”
Kata keadilan bisa menunjuk pada suatu keadaan, tuntutan, dan keutamaan. Sebagai keadaan, keadilan mengatakan bahwa semua pihak memperoleh sesuatu yang menjadi hak mereka dan diberlakukan yang sama. Sementara sebagai tuntutan, keadilan menuntut agar keadaan adil itu diciptakan baik dengan jalan mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan maupun dengan jalan menjauhkan diri dari tindakan yang tidak adil. Adapun sebagai keutamaan, keadilan adalah ketegadan untuk melakukan sesuatu yang adil.
Perbuatan adil tidak hanya merupakan idaman manusia,tetapi juga diperintakan Tuhan apa pun agamanya. Jika suatu Negara terutama pemerintah, pejabat public, dan aparat penegak hukumnya mampu memperlakukan warganya dengan adil dalam segala bidang niscaya kepeduliandan rasa tanggung jawab warga Negara dalam rangka membangun Negara serta memperkukuh persatuan dan kesatuan dapat terwujud.
Keadilan pada umunya relative sulit diperoleh. Untuk memperoleh keadilan biasanya diperlukan pihak ketiga sebagai penegak, dengan harapan pihak tersebut dapat bertindak adil terhadap pokok-pokok yang berselisih. Oleh karena itu, pihak ketiga tersebut harus netral, tidak boleh menguntungkan salah satu pihak. Jadi, adanya pihak ketiga bertujuan untuk menghindari konfrontasi antara pihak yang sedang berselisih.
Dalam rangka jaminan keadilan di dalam suatu Negara diprlukan peraturan yang disebut undang-undang atau hukum. Hukum merupakan suatu system norma yang mengatur kehiduapn dalam masyarakat. Oleh karena itu, apabila ada seseorang yang merasa mendapatkan ketidakadilan, ia berhak mengajukan tuntutan. Setiap masyrakat memerlukan hukum, karena dikatakan dimana ada masyarakat disana ada hukum. Hukum diciptakan untuk mencegah agar konflik yang terjadi dipecahakn secara terbuka. Pemecahannya bukan atas dasar siapa yang kuat, mekainkan berdasarkan aturan ( hukum ) yang tidak membedakan antara orang kuat dan orang lemah. Berdasarkan hal tersebut, keadilan merupakan salah satu cirri hukum dan jaminan keadilan yang hanya bisa tercapainya apabila hukum diterapkan tanpa memerhatikan aspek subjektivitas.
Pelaksanaan jaminan keadilan sangat dituntut oleh penyelenggaraan Negara ( pemerintah dan pejabat public ) yang baik, bersih, dan transparan. Penyelenggaraan pemerintah yang baik tersebut didasarkan pada beberapa asa umum diantaranya sebagai berikut.
a.) Asas Kepastian Hukum
b.) Asas keseimbangan
c.) Asas Kesamaan
d.) Asas Larangan Kesewenang-wenangan
e.) Asas Larangan Penyalahgunaan Wewenang
f.) Asas Bertindak Cermat
g.) Asas Pemberlakuan yang jujur
h.) Asas Meniadakan Akibat Suatu Keputusan yang Batal
i.) Asas Penyelenggaran Kepentingan Umum
Jaminan keadilan bagi warga Negara dapat ditemukan dalam beberapa contoh peraturan perundang-undangan antara lain :
 Undang-undang
ð Dasar 1945
1. Bidang Hukum dan Pemerintah ( pasal 27 )
2. Bidang Politik ( pasal 28 )
3. Bidang Hak Asasi Manusia ( pasal 28A-28J )
4. Bidang Keagamaan ( pasal 29 )
5. Bidang Pertahanan Negara ( pasal 30 )
6. Bidang Pendidikan Negara ( pasal 31 dan 32 )
7. Bidang Kesejahteran Sosial ( pasal 33 dan 34 )
 Undang-undang
ð
1. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
2. Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Kekuasaan Kehakiman
3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
5. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik

KESIMPULAN
Berdasarkan hal-hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan pemerintah ( governing ) dapat dipandang sebagai intervensi perilaku politik dan social yang berorientasi hasil, yang diarahkan untuk menciptakan pola interaksi yang stabil atau dapat diprediksikan dalam suatu system ( social polity ), sesuai dengan harapan ataupun tujuan dari para pelaku intervensi tersebut .Semua warga masyarakat berhak terlibat dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebesan berkumpul dan mengungkapkan pendapat serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.
KRITIKAN

Dalam proses transparansi informasi tidak hanya diberikan oleh pengelolah manajemen public tetapi masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang menyangkut kepentingan public.

Referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar